“RAMBO NUSANTARA BONGKAR PDAM PURWAKARTA. DUGAAN ANGGARAN JEBOL Rp13.206.768.162,00”
Purwakarta.Jabar || Mediacakrabuana.id
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo ( RAMBO ) Nusantara. Mengendus adanya dugaan kasus tindak pidana korupsi .
Haltersebut sedang dalam penelusuran Rambo Nusantara . ( Relawan Rakyat Membela Prabowo. ) Nusantara. Dalam PERCEPATAN PEMBERATASAN KORUPSI KKN dan NEPOTISME Rambo Nusantara sudah mengudara di Purwakarta . Pasalnya
Saldo Penyertaan Modal pada Perumda Air Minum Gapura Tirta Rahayu Belum
Sepenuhnya Didukung Perhitungan yang Memadai
Pemkab Purwakarta dalam Neraca per 31 Desember 2025 (Audited)
menyajikan saldo Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Sebesar
Rp81.768.402.133,00. Saldo tersebut di antaranya merupakan penyertaan modal pada
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Gapura Tirta Rahayu (Perumda AM) sebesar
Rp24.976.638.789,00.
PDAM Kabupaten Purwakarta disahkan dengan Perda PDAM Nomor.
3/PD/1976 Pada tanggal 3 Maret 1976 dan pengesahan dari Tingkat Propinsi tanggal
16 Januari 1978. Pada tahun 2020 PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Purwakarta
berubah menjadi Perumda (Perusahaan Umum Daerah) Air Minum Gapura Tirta
Rahayu Purwakarta berdasarkan Perda No.3 Tahun 2020.
Pemkab Purwakarta memiliki kepemilikan sebesar 100% atas Perumda AM
dengan penilaian investasi menggunakan metode ekuitas. Neraca Perumda AM per 31
Desember tahun 2025 menyajikan saldo ekuitas sebesar Rp38.183.406.951,00. Nilai
ekuitas tersebut berbeda dengan saldo penyertaan modal pada Neraca Pemkab
Purwakarta per 31 Desember 2025 yaitu sebesar Rp24.976.638.789,00 atau lebih besar
sebesar Rp13.206.768.162,00 (Rp38.183.406.951,00 – Rp24.976.638.789,00).Hasil wawancara dengan Kepala Bidang Perbendaharaan, Penatausahaan dan
Akuntansi (Bidang PPA) diketahui bahwa Bidang PPA BKAD dan Bagian
Administrasi Umum dan Keuangan Perumda AM telah melakukan penelusuran atas
selisih penyajian penyertaan modal tersebut.
Hasil penelusuran tersebut menunjukkan
bahwa terdapat transaksi yang belum diungkap pada saldo penyertaan modal Pemkab
Purwakarta dengan perincian sebagai berikut.
Pada tabel 1.47, diketahui bahwa masih terdapat selisih yang belum dapat
ditelusuri sebesar Rp343.307.516,00. Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas transaksi
kurang dan transaksi tambah pada tabel tersebut, diketahui bahwa terdapat transaksi-
transaksi yang tidak didukung dengan perincian dan dokumen yang memadai dengan
perincian sebagai berikut.
.“Redaksi membuka Ruang bagi Driktur PDAM Purwakarta,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Purwakarta untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.
Bersambung Edisi berikut nya ….!!!
( Redaksi)















