Pemkab Ogan Ilir. Kepala BPKAD Penggunaan Restricted Cash Sebesar Rp18.210.253.400,00 Untuk Membayar Pekerjaan Belanja Modal BKBK Tahun Anggaran 2024 Dipertahankan

0
42 views

Pemkab Ogan Ilir.
Kepala BPKAD Penggunaan Restricted Cash
Sebesar Rp18.210.253.400,00 Untuk Membayar Pekerjaan Belanja Modal BKBK Tahun Anggaran 2024 Dipertahankan

OGAN ILIR SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Mengalami Kesulitan Likuiditas
Dalam Melaksanakan Belanjanya
Hal tersebut diketahui berdasarkan analisis atas pendapatan, belanja, dan
utang belanja Tahun 2024 yang diuraikan pada tabel berikut.Data pada tabel di atas menunjukkan bahwa apabila hanya merujuk pada
total realisasi Belanja Daerah pada LRA maka total realisasi belanja
daerah tidak melebihi total pendapatan. Akan tetapi, apabila
memperhitungkan realisasi belanja yang ditunda bayar maka total
pendapatan daerah tidak mencukupi untuk membayar seluruh realisasi
belanja tersebut. Nilai belanja daerah yang melebihi total pendapatan ini
antara lain disebabkan oleh:
1) Kenaikan belanja daerah yang tidak disertai dengan kenaikan realisasi
PAD. Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir bergantung kepada Dana
Transfer Pusat dan Provinsi untuk melaksanakan belanjanya. Hal ini
ditunjukkan atas persentase penerimaan transfer sebesar 92,44% dari
total pendapatan. Sehingga apabila terdapat perubahan kebijakan atas
Dana Transfer Pusat dan Provinsi akan berdampak terhadap
manajemen keuangan pada Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir; dan
2) Belanja Modal yang bersumber dari Transfer Provinsi Sumsel berupa
Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK). Pada Tahun 2024,
Belanja Modal yang bersumber dari BKBK adalah sebesar
Rp87.000.000.000,00 dan telah dilaksanakan seluruhnya.
Namun, Pemerintah Provinsi Sumsel baru menyalurkan dana BKBK
Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp33.942.058.600,00. Sedangkan
sisanya sebesar Rp53.057.941.400,00 belum disalurkan 31 dengan 2 Mei 2025, dan menjadi piutang Pemerintah Kabupaten
Ogan Ilir.
Untuk mengatasi kesulitan likuiditasnya, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir
menggunakan kas yang dibatasi penggunaannya (restricted cash) sebesar
Rp18.210.253.400,00. Hasil pemeriksaan atas saldo kas daerah
dibandingkan dengan rincian sisa dana per sumber dana menunjukkan
bahwa saldo kas di Kas Daerah per 31 Desember 2024 sebesar
Rp21.371.856.979,68 tidak mencerminkan saldo kas seharusnya. Saldo
kas seharusnya adalah sebesar Rp39.582.110.379,68 yang di dalamnya
mencakup kas yang dibatasi penggunaannya.
Berdasarkan keterangan Kepala BPKAD penggunaan restricted cash
sebesar Rp18.210.253.400,00 untuk membayar pekerjaan Belanja Modal
yang bersumber dari dana BKBK. Hal ini karena Dana BKBK Tahun
Anggaran 2024 belum seluruhnya diterima oleh Pemerintah Kabupaten
Ogan Ilir. Lebih lanjut, Kepala BPKAD menyatakan bahwa Pemerintah
Kabupaten Ogan Ilir berinisiatif untuk menalangi Belanja Modal dari
sumber dana BKBK tersebut diharapkan dapat mempercepat pencairan
Dana BKBK dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Akan tetapi,
sampai dengan 31 Desember 2024 Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
belum melakukan penyaluran atas sisa Dana BKBK yang belum diterima.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal
17 ayat (1) menyatakan bahwa APBD disusun sesuai dengan kebutuhan
penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah;
b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Pasal 3 ayat (3) menyatakan bahwa setiap pejabat dilarang melakukan
tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD jika
anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak
cukup tersedia;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, pada:
1) Pasal 23 ayat (1) menyatakan bahwa APBD disusun dengan
kebutuhan penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah yang
menjadi kewenangan daerah dan kemampuan Pendapatan Daerah;
2) Pasal 24 ayat (4) menyatakan bahwa Penerimaan Daerah yang
dianggarkan dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan rencana Penerimaan Daerah yang terukur secara rasional
yang dapat dicapai untuk setiap sumber Penerimaan Daerah dan
berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
3) Pasal 24 ayat (5) menyatakan bahwa Pengeluaran Daerah yang
dianggarkan dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
merupakan rencana Pengeluaran Daerah sesuai dengan kepastian
tersedianya dana atas Penerimaan Daerah dalam jumlah yang cukupPermasalahan di atas mengakibatkan:
a. Risiko likuiditas atas pelaksanaan Belanja Daerah; dan
b. Kas yang dibatasi penggunaannya tidak dapat digunakan sesuai
peruntukan sebesar Rp18.210.253.400,00.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. TAPD menganggarkan Pajak dan Retribusi Daerah tidak berdasarkan
potensi riil yang terukur secara rasional dan dapat dicapai; dan
b. Kepala BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah menyetujui pengeluaran
Kas Daerah yang tidak sesuai dengan sumber dana yang ditentukan.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Ogan Ilir menyatakan sependapat
dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Ogan Ilir agar memerintahkan:
a. Ketua TAPD untuk menyusun komponen Pendapatan Asli Daerah pada
APBD berdasarkan potensi riil yang terukur, realistis, dan dapat tercapai;
b. Sekretaris Daerah untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi
Sumatera Selatan atas penyaluran Bantuan Keuangan Bersifat Khusus;
dan
c. Kepala BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah untuk tidak menyetujui
pengeluaran Kas Daerah yang tidak sesuai dengan sumber dana yang
ditentukan.
Atas rekomendasi tersebut, Bupati Ogan Ilir menyatakan sependapat
dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dokumen rencana
aksi.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya …!!!

( Redaksi)