APBD PEMPROV JAWA BARAT , DIDUGA DILIBAS GEROMBOLAN PEJABAT. BANGSAT.

0
30 views

APBD PEMPROV JAWA BARAT , DIDUGA DILIBAS GEROMBOLAN PEJABAT. BANGSAT.

JAWA BARAT || MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan pimpinan umum Media Rajawali news menyikapi adanya anggaran perjalanan dinas luwar negri Tahun 2023 APBD pemprov Jawa barat Menjadi santapan gerombolan sendikat pejabat bangsat berbagai dalih untuk menggerogati APBD yang tidak jelas hasil untuk kepentingan. rakyat Jawa barat . pasalnya. Uang muka Perjadin LN dikelola oleh PPTK yang merangkap koordinator
Perjadin LN tanpa disertai bukti pertanggungjawaban yang transparan dan
akuntabel
Dalam setiap pelaksanaan Perjadin LN pada Biro Kesra, BPP Biro Kesra memberikan
uang muka kepada seluruh pelaksana Perjadin LN yang berasal dari Uang Persediaan
Biro Kesra. Uang muka tersebut terdiri dari uang harian, biaya visa dan tiket pesawat.
Sedangkan anggaran biaya akomodasi tidak dicairkan untuk seluruh pelaksanaan
Perjadin LN. Uang muka tersebut diserahkan oleh BPP kepada PPTK selaku
koordinator Perjadin LN yang ikut dalam setiap pelaksanaan Perjadin LN. Besaran uang
muka yang diberikan untuk masing-masing Perjadin LN adalah sebagai berikut.
1) Perjadin LN ke Amerika Serikat pada tanggal 16 Mei 2023 s.d. 21 Mei 2023 sebesar
Rp415.140.000,00, dipindahbukukan pada tanggal 15 Mei 2023 dari rekening nomor
0076050181001 a.n. BPP Biro Kesra ke rekening nomor 0133103651100 a.n. RM;
2) Perjadin LN ke Amerika Serikat pada tanggal 27 September s.d.7 Oktober 2023
sebesar Rp932.644.943,00, dipindahbukukan dari rekening nomor 0076050181001
a.n. BPP Biro Kesra ke rekening nomor 0133103651100 a.n. Rina Mulyana secara
bertahap yaitu pada tanggal 25 September 2023 sebesar Rp913.904.000,00, padatanggal 11 Oktober 2023 sebesar Rp18.732.543,00, dan pada tanggal 26 Oktober
2023 sebesar Rp8.400,00; dan
3) Perjadin LN ke United Kingdom pada tanggal 15 s.d. 24 November 2023 sebesar
Rp1.698.060.835,00, dipindahbukukan dari rekening nomor 0076050181001 a.n.
BPP Biro Kesra ke rekening nomor 0133103651100 a.n. RM secara bertahap yaitu
pada tanggal 14 November 2023 sebesar Rp100.520.697,00, pada tanggal 14
November 2023 sebesar Rp961.620.266,00, dan pada tanggal 16 November 2023
sebesar Rp635.919.872,00.
Hasil klarifikasi kepada beberapa pelaksana Perjadin LN dan pihak kompeten lainnya
yang mengikuti program EFU diketahui beberapa hal sebagai berikut.
1) Uang muka yang diterima oleh PPTK selaku koordinator Perjadin LN tidak
seluruhnya diserahkan kepada para ulama yang melaksanakan Perjadin LN;
2) Masing-masing ulama yang mengikuti Perjadin LN ke Amerika Serikat pada tanggal
27 September s.d. 7 Oktober 2023, menerima uang harian sebesar Rp20.000.000,00.
Uang muka tersebut diserahkan secara tunai oleh PPTK selaku koordinator Perjadin
LN pada saat keberangkatan di Bandara Soekarno Hatta. Berdasarkan dokumen
pertanggungjawaban Perjadin LN, masing-masing ulama seharusnya menerima
harian sebesar Rp65.709.000,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp45.709.000,00
(Rp65.709.000,00 – Rp20.000.000,00) atau sebesar Rp182.836.000,00
(Rp45.709.000,00 x 4) untuk empat orang ulama;
3) Pelaksana Perjadin LN sebanyak delapan orang ke United Kingdom pada tanggal 15
s.d. 24 November 2023, menerima uang harian sebesar Rp20.000.000,00. Uang
muka tersebut diserahkan secara tunai oleh PPTK selaku koordinator Perjadin LN
pada saat keberangkatan di Bandara Soekarno Hatta. Berdasarkan dokumen
pertanggungjawaban Perjadin LN, masing-masing ulama seharusnya menerima uang
harian sebesar Rp76.824.000,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp56.824.000,00
(Rp76.824.000,00 – Rp20.000.000,00) atau sebesar Rp227.296.000,00
(Rp56.824.000,00 x 4) untuk empat orang ulama;
4) Selisih uang muka tersebut dikelola oleh PPTK selaku koordinator Perjadin LN serta
digunakan untuk pembayaran biaya visa, tiket pesawat, hotel dan makan minum para
pelaksana Perjadin LN selama di negara tujuan. Atas penggunaan uang tersebut,
PPTK tidak pernah menginformasikannya kepada pelaksana Perjadin LN (termasuk
ulama) atas sisa uang yang dikelolanya; dan
5) Setelah Perjadin LN selesai dilaksanakan, tidak ada lagi uang yang
diserahkan/dibayarkan oleh PPTK kepada pelaksana Perjadin LN (termasuk ulama)
yang melaksanakan Perjadin LN tersebut.
BPK melakukan pemeriksaan terhadap bukti penggunaan uang yang dikelola oleh
PPTK tersebut. Berdasarkan bukti yang diperoleh dari PPTK, uang ulama yang dikelola
digunakan untuk pembayaran akomodasi ulama dan makan minum ulama selama di
negara tujuan. Hasil pemeriksaan atas bukti-bukti tersebut diketahui beberapa hal
sebagai berikut.
1) Masih terdapat sisa uang pada PPTK sebesar Rp10.515.131,95 atas Perjadin LN ke
Amerika Serikat pada tanggal 27 September s.d. 7 Oktober 2023;
2) Masih terdapat sisa uang pada PPTK sebesar Rp35.622.429,00 atas Perjadin LN ke
United Kingdom pada tanggal 15 s.d. 24 November 2023; dan
3) Terdapat penggunaan uang yang tidak dilengkapi bukti sebesar Rp15.470.888,00,
diantaranya:Perjadin LN ke Amerika Serikat pada tanggal 27 September s.d.7 Oktober 2023
sebesar Rp6.313.748,00, dengan rincian:
(1) Infaq ke Masjid Al Hikmah New York sebesar Rp3.100.000,00;
(2) Makan pertama di gerobak dan di satay club (Washington DC) sebesar
Rp2.283.748,00; dan
(3) Tiket kereta api (subway) sebesar Rp930.000,00.
b) Perjadin LN ke ke United Kingdom pada tanggal 15 s.d. 24 November 2023
sebesar Rp9.157.140,00, dengan rincian:
(1) kegiatan Riverview London sebesar Rp4.657.140,00; dan
(2) sewa kasur tambahan dan sumbangan untuk driver sebesar
Rp4.500.000,00.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)