RETRIBUSI SAMPAH KOTA DEPOK TAHUN 2023
Rp 32. 672 . 313 . 560 DAPAT PERTANYAKAN
KOTA DEPOK. MEDIACAKRABUANA.ID
Pengelolaan Penerimaan Retribusi Daerah Melalui Mekanisme QRIS Belum
Memadai
LRA Pemerintah Kota Depok TA 2023 (audited) menyajikan anggaran
Pendapatan Retribusi Daerah sebesar Rp34.672.313.450,00 dengan realisasi sebesar
Rp37.876.062.077,00 atau 109,24% dari anggaran.
Dalam rangka mendukung percepatan dan perluasan digitalisasi
pembayaran secara nontunai, Pemerintah Kota Depok menerapkan Elektronifikasi
Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), termasuk dalam pengelolaan Retribusi
Daerah. Untuk melaksanakan pemungutan retribusi secara ETPD, SKPD pengelola
penerimaan Retribusi Daerah mengajukan permohonan pembuatan QRIS ke Bjb.
Selanjutnya Bjb menyediakan rekening perantara untuk menampung penerimaan
Retribusi Daerah sesuai jenis retribusinya.
Untuk menindaklanjuti permohonan QRIS tersebut, pihak Bjb memberikan
sosialiasi kepada SKPD pengelola Retribusi Daerah terkait integrasi sistem Retribusi
Daerah yang dilanjutkan dengan kegiatan pendampingan dan sosialisasi
pelaksanaan ETPD kepada seluruh masyarakat. Untuk memudahkan SKPD
pengelola Retribusi Daerah dalam memantau penerimaan Retribusi Daerah ke
rekening Bjb, Bank Bjb menyediakan aplikasi Bjb DigiCash Merchant. Aplikasi
tersebut berbasis android untuk mencatat penerimaan transaksi QRIS yang
digunakan oleh merchant yang melakukan kerja sama dengan bank. Adapun fitur
yang ada dalam aplikasi tersebut yaitu:Info rekening dan riwayat transaksi;
b. Penerimaan transaksi QRIS;
c. Refund/pengembalian dana kepada konsumen; dan
d. Settlement/pemindahan data uang elektronik ke rekening simpanan.
Pemantauan pelimpahan penerimaan retribusi dari Bank Bjb ke rekening
Kasda dilakukan melalui https://cms.bankbjb.co.id. Masing-masing petugas
pengelola penerimaan retribusi membuat akun tersendiri untuk dapat mengakses
informasi data penerimaan melalui aplikasi tersebut.
Mekanisme penerimaan retribusi daerah adalah sebagai berikut.
a. Pengelola penerimaan retribusi daerah menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi
Daerah (SKRD) melalui sistem informasi https:/bkdpendapatan.depok.go.id
(etpd_depok/retribusi) dan WR membayar retribusi daerah kepada pengelola
penerimaan retribusi daerah melaui QRIS. WR memberikan bukti pembayaran
QRIS kepada pengelola penerimaan retribusi daerah dan petugas pengelola
membuat catatan penerimaan harian secara manual menggunakan excel.
b. Setelah menerima bukti pembayaran dari WR, petugas pengelola penerimaan
mengecek kesesuaian nilai retribusi dengan SKRD dan memastikan retribusi
tersebut masuk ke rekening perantara bank. Apabila nilai dan data penerimaan
yang sudah masuk ke rekening perantara sudah sesuai, petugas pengelola
penerimaan meminta pihak bank melimpahkan penerimaan retribusi daerah ke
Rekening Kas Umum Daerah. Petugas pengelola juga mengecek transaksi
penerimaan yang dilimpahkan ke Rekening Kas Umum Daerah melalui
https://cms.bankbjb.co.id.
c. Petugas pengelola penerimaan retribusi daerah menginformasikan dan
merekonsiliasi nilai penerimaan retribusi dengan petugas pengelola RKUD, jika
data dan nilai retribusi daerah sudah sesuai dan masuk ke RKUD, petugas
pengelola penerimaan menerbitkan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD).
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas pengelolaan retribusi daerah pada
Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3), Dinas Pemuda,
Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporyata), UPTD Perbengkelan, Dinas
Perumahan dan Permukiman (Disrumkim), UPTD Laboratorium Lingkungan, Dinas
Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), dan
Badan Keuangan Daerah (BKD) menunjukkan hal-hal sebagai berikut.
a. Penerimaan retribusi daerah melalui mekanisme QRIS belum memadai
Hasil observasi dan wawancara dengan petugas pengelola retribusi daerah
menunjukkan terdapat kelemahan pengelolaan penerimaan retribusi, dengan
uraian sebagai berikut.
1) Terdapat pengelola penerimaan retribusi yang menerbitkan SKRD di waktu
yang bersamaan dengan penerbitan SSRD;
2) Belum seluruh petugas pengelola penerimaan retribusi meminta bank Bjb
untuk melimpahkan penerimaan Retribusi Daerah pada H+1. Pelimpahan
penerimaan retribusi tergantung pada waktu rekonsiliasi data penerimaan
Retribusi Daerah oleh petugas pengelola penerimaan dengan pihak Bjb.Hasil konfirmasi dengan pihak Bjb diketahui hal sebagai berikut.
1) Data penerimaan disampaikan kepada petugas pengelola retribusi di SKPD
melalui email. Pihak Bjb akan melimpahkan penerimaan retribusi sesuai
permintaan petugas pengelola retribusi; dan
2) Pihak Bjb melakukan rekonsiliasi dengan pengelola Kasda atas penerimaan
retribusi
( Redaksi)















