PKBM Anugrah Laporkan 264 Siswa dan Serap Dana Ratusan Juta, Fakta di Lapangan: Sepi, Berbasis Rumah Pribadi

0
131 views

PKBM Anugrah Laporkan 264 Siswa dan Serap Dana Ratusan Juta, Fakta di Lapangan: Sepi, Berbasis Rumah Pribadi

Kuningan, Mediacakrabuana.id

Sebuah lembaga pendidikan kesetaraan di Desa Citenjo, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan, diduga melaporkan data fiktif ke dalam sistem Dapodik. Meski tercatat memiliki ratusan siswa dan puluhan pendidik, fakta di lapangan menunjukkan bahwa kegiatan belajar-mengajar di PKBM Anugrah nyaris tidak berlangsung.
Berdasarkan penelusuran Media rajawalinews, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaporan data satuan pendidikan pada PKBM Anugrah.

Data resmi dalam sistem Dapodik menyebutkan lembaga ini memiliki ratusan peserta didik, puluhan tenaga pendidik, serta fasilitas pendidikan yang memadai. Namun, realitas di lapangan menunjukkan kondisi yang bertolak belakang.
Dalam laman resmi Dapodik Kemdikbud, PKBM Anugrah tercatat sebagai lembaga pendidikan berbasis kesetaraan yang aktif dengan data sebagai berikut:

NPSN P9908221, Kepala PKBM Kastono, Operator Dapodik Nanang Kosim, status kepemilikan yayasan, jumlah peserta didik sebanyak 264 orang (semester genap 2024/2025), jumlah PTK (guru dan tenaga kependidikan) sebanyak 10 orang, jumlah rombel 10, akreditasi C, ruang kelas 2 unit, ruang guru dan ruang pimpinan masing-masing 1 unit, dan toilet 1 unit. Alamat yang tercantum dalam sistem adalah Dusun II RT 16 RW 04, Desa Citenjo.

Namun, berdasarkan hasil penelusuran langsung yang dihimpun oleh tim Media rajawalinews, aktivitas pembelajaran di lokasi yang dimaksud tidak terlihat berjalan sebagaimana dilaporkan. Tidak ditemukan adanya aktivitas belajar yang mencerminkan operasional aktif dalam beberapa waktu terakhir.

Jumlah peserta didik yang sebenarnya pun diduga jauh lebih sedikit dibandingkan data yang tercatat. Bahkan, lokasi kegiatan PKBM berpindah ke salah satu rumah yang baru dibeli dua tahun terakhir di Dusun I RT 08 RW 02, jauh dari fasilitas yang memadai untuk menampung 264 siswa.

Mengacu pada Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal, serta Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik dan Pelaporan Data, setiap PKBM wajib menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, menyelenggarakan proses pembelajaran secara rutin dan terdokumentasi, serta memiliki peserta didik aktif yang tercatat dalam sistem Dapodik berdasarkan kegiatan nyata.

Apabila lembaga melaporkan jumlah peserta didik, rombongan belajar, serta tenaga pengajar yang tidak sesuai kondisi aktual, maka hal ini berpotensi melanggar Pasal 35 dan 36 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta berimplikasi pada penyalahgunaan anggaran negara.

Laporan dalam sistem menunjukkan PKBM Anugrah mengelola anggaran yang berasal dari dana bantuan pendidikan kesetaraan dengan perhitungan per siswa: Paket B sebesar Rp.1.530.000 dan Paket C sebesar Rp.1.830.000.
Dengan klaim 264 peserta didik dan 10 rombel, anggaran yang dikelola per tahun bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Namun fakta bahwa kegiatan hanya berjalan terbatas, bahkan nyaris tidak aktif, menimbulkan dugaan kuat adanya laporan fiktif untuk keperluan pencairan dana.Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dari dinas pendidikan setempat serta keabsahan data yang digunakan untuk penyaluran anggaran negara.

Sesuai mekanisme di dalam Permendikbud No. 31 Tahun 2019 tentang Satuan Pendidikan Nonformal Berbasis Masyarakat, seharusnya dinas pendidikan kabupaten melakukan verifikasi faktual tahunan terhadap lembaga yang menerima bantuan.

Jika dugaan ini benar, maka PKBM Anugrah dapat dikategorikan sebagai lembaga yang memanipulasi data untuk keuntungan pribadi, dan dapat dikenai sanksi administratif, pencabutan izin, bahkan pidana jika terbukti merugikan keuangan negara.

Saat ditemui pada Jumat, (04/07/25) di kediamannya yang juga merupakan alamat awal PKBM sebagaimana tercantum dalam Dapodik, Kastono selaku Kepala PKBM Anugrah tidak memberikan penjelasan rinci terkait pelaporan data peserta didik dan rombongan belajar.

Ia hanya mengatakan, “Nanti diobrolkan ke forum,” sembari menyarankan agar media menanyakan langsung kepada operator terkait seluruh data PKBM Anugrah yang tercatat di dalam sistem Dapodik.

‎Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak operator yang bersangkutan belum bisa di hubungi lebih lanjut terkait data dan kegiatan pembelajaran di lembaga tersebut. (Redaksi/ tim investigasi)