Pemkab Ogan Ilir, Diduga Kebobolan Anggaran Milyaran Rupiah Maling Pejabat

0
58 views

Pemkab Ogan Ilir, Diduga Kebobolan Anggaran Milyaran Rupiah Maling Pejabat

Ogan Ilir, Sumsel || Mediacakrabuana.id

“Ali Sopyan Pimpinan Umum Media Rajawali news : menyikapi dalam penggunaan anggaran APBD / APBN. Dalam hal tersebut ada dugaan penyimpangan anggaran belanja. Pasalnya , Kegiatan Pemeliharaan yang Menambah Umur Aset Tetap dan Kegiatan
Pengadaan Aset Tetap Dianggarkan padav Belanja Barang dan Jasa Sebesar
Rp44.417.169.099,00.
Hasil pemeriksaan atas dokumen penganggaran dan pertanggungjawaban Belanja
Barang dan Jasa pada 12 SKPD, yaitu Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pemadam
Kebakaran dan Penyelamatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD),
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja
(Disnakertrans), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas
Perikanan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kecamatan
Indralaya, Kecamatan Sungai Pinang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
(PUPR), dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan
(Perkimtan) menunjukkan terdapat realisasi untuk kegiatan pemeliharaan yang
menambah umur Aset Tetap sebesar Rp41.019.403.199,00 dari anggaran sebesar
Rp41.546.760.285,00.
Kegiatan pemeliharaan yang menambah umur Aset Tetap seharusnya dianggarkan
pada Belanja Modal sehingga dicatat sebagai penambah nilai Aset Tetap.
Adapun untuk kegiatan Pengadaan Aset Tetap yang dianggarkan pada belanja barang
dan jasa sebesar pada tujuh SKPD, yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas
Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian,
DPMPTSP, Dinas Perikanan, Sekretariat Daerah, dan Dinas Perkimtan direalisasikan
sebesar Rp3.397.765.900,00 dari anggaran sebesar Rp3.410.043.000,00.
b. Kegiatan yang Tidak Menambah Nilai Aset dan Pengadaan Barang Pakai Habis
Dianggarkan pada Belanja Modal Sebesar Rp20.706.441.004,00
Hasil pemeriksaan atas dokumen penganggaran dan pertanggungjawaban Belanja
Modal pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
(Disperindagkop UKM) dan Dinas PUPR menunjukkan terdapat realisasi untuk
kegiatan yang tidak menambah nilai aset yaitu kegiatan pemeliharaan, yang seharusnya
dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp147.507.000,00 dari anggaran
sebesar Rp148.815.000,00.
Selain itu terdapat pengadaan Barang Habis Pakai yang seharusnya dianggarkan di
Belanja Barang dan Jasa dengan realisasi sebesar Rp20.558.934.004,00 dari anggaransebesar Rp22.233.291.891,00 pada 24 SKPD, yaitu pada Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan (Disdikbud), Dinkes, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Dinas
Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian,
Disnakertrans, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan, Dinas Pemuda
dan Olahraga (Disporpa), Dinas Perpustakaan, Sekretariat DPRD, BPKAD, Bapenda,
Badan Penelitian dan pengembangan Daerah (Baplitbangda), Dinas Komunikasi,
Informatika, Statistik, dan persandian (Kominfo), Sekretariat Daerah, Inspektorat
Daerah, Dinas Perkimtan, Kecamatan Indralaya Utara, Kecamatan Rantau Panjang,
Kecamatan Rambang Kuang, Kecamatan Payaraman, Kecamatan Tanjung Raja, dan
Kecamatan Pemulutan Barat.
c. Kegiatan Pengadaan Jasa Konsultansi terkait Perolehan Aset Tetap
Dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa Sebesar Rp8.256.733.385,00
Hasil pemeriksaan atas dokumen penganggaran dan pertanggungjawaban Belanja
Barang dan Jasa pada 14 SKPD, yaitu pada Dinkes, RSUD Ogan Ilir, BPBD, Dinas
Pertanian, Disdikbud, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, DLH, Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Bapenda, Dinas Kominfo, Dinas
Perkimtan, Disnakertrans, Dinas Perikanan, dan Dinas PUPR menunjukkan terdapat
realisasi untuk kegiatan pengadaan Jasa Konsultansi sebanyak 82 paket sebesar
Rp8.256.733.385,00 dari anggaran sebesar 9.337.240.000,00.
Seluruh pengeluaran yang berkaitan dengan perolehan Aset Tetap seharusnya
dianggarkan pada Belanja Modal sehingga menambah harga perolehan Aset Tetap
tersebut.
d. Kegiatan Pengadaan Barang untuk Hibah Dianggarkan pada Belanja Modal
Sebesar Rp5.739.155.000,00
Kegiatan pengadaan untuk hibah berupa paket pengadaan peralatan dan mesin,
pembangunan gedung dan sarana termasuk rekonstruksi jalan, instalasi air dalam tanah,
dan Jalan Desa yang dilaksanakan oleh empat SKPD, yaitu Disdikbud, Dinas
Perkimtan, Dinas PUPR, serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian dengan realisasi
sebesar Rp5.739.155.000,00 dari anggaran sebesar Rp5.756.062.500,00. Kegiatan
hibah barang kepada penerima hibah seharusnya dianggarkan dan direalisasikan pada
Belanja Hibah.
e. Kegiatan Pengadaan Barang untuk Hibah Dianggarkan pada Belanja Barang
dan Jasa Sebesar Rp41.984.310.026,00
Kegiatan pengadaan untuk hibah berupa paket pengadaan peralatan dan mesin,
pembangunan gedung dan sarana termasuk rekonstruksi jalan yang dilaksanakan oleh
19 SKPD dengan realisasi sebesar Rp41.984.310.026,00 dari anggaran sebesar
Rp49.104.742.255,00. Kegiatan hibah barang seharusnya dianggarkan dan
direalisasikan pada Belanja Hibah.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi

” Bersambung Edisi berikut nya ….!!!
(Redaksi (