SALDO KAS PEMKAB OGAN ILIR SUMSEL DIDUGA MENJADI SANTAPAN PEJABAT BANGSAT. KAJATI DIDESAK USUT SEGERA BERTINDAK

0
23 views

SALDO KAS PEMKAB OGAN ILIR SUMSEL DIDUGA MENJADI SANTAPAN PEJABAT BANGSAT. KAJATI DIDESAK USUT SEGERA BERTINDAK

OGAN ILIR SUMSEL|| MEDIACAKRABUANA.ID
Tangkap sendikat gerombolan pejabat Rampok puluhan meliaran rupiah diduga keras menjadi santapan pejabat Rampok dilingkungan Pemkab ogan Ilir ( OI )

Ali Sopyan pimpinan umum Rajawali anti korupsi Indonesia Tangguh menyikapi ada dugaan kasus tindak pidana korupsi pasalnya Penggunaan Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, dan Dana Bagi Hasil di Luar Peruntukan Sebagai Dana Talangan

Bantuan Keuangan Gubernur Tahun
2023 Berdasarkan informasi pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), diketahui bahwa Saldo Kas di Kas Daerah per 31 Desember 2023 sebesar Rp40.460.127.072,86 sebagaimana dalam Tabel 1.2, namun saldo tersebut tidak mencerminkan saldo kas seharusnya. Saldo Kas di Kas Daerah seharusnya sebesar Rp 99.239.326.826,46 yang
termasuk di dalamnya:

1) Dana yang dibatasi penggunaannya Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif
Daerah (DID), Bantuan Gubernur) sebesar Rp8.832.807.434,00 antara lain:
a) Sisa DAK Non Fisik 2023 sebesar Rp6.387.429.901,00;

b) Sisa Dana Insentif Fiskal (IF) Inflasi Tahun 2023 sebesar Rp397.031.300,00;
c) Sisa Dana IF Kesejahtraan Masyarakat Tahun 2023 sebesar
Rp1.364.439.879,00;
d) Sisa DAK Fisik 2023 sebesar Rp327.534.479,00; dan
e) Sisa Bantuan Gubernur Tahun 2022 sebesar Rp356.371.875,00.

2) Sisa Dana Alokasi Umum (DAU) spesific grant yang dibatasi penggunaannya
sebesar Rp32.333.812.603,00;

3) Sisa DAU Tunjangan Hari Raya Guru dan Gaji 13 Guru Tahun 2023 sebesar
Rp6.826.952.000,00;

4) Sisa Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit Tahun 2023 sebesar
Rp7.326.376.000,00;

5) Sisa lain-lain pendapatan yang belum ada peruntukannya sebesar
Rp43.919.378.789,46.
Dengan demikian Pemkab Ogan Ilir telah menggunakan DAU, DAK, dan DBH di luar
peruntukan yang telah ditetapkan sebesar Rp58.779.199.753,50 (Rp99.239.326.826,46 – Rp40.460.127.072,86) sebagai Dana Talangan Bantuan Keuangan Gubernur Tahun 2023.

b. Penganggaran Pendapatan Asli Daerah Tidak Rasional Berdasarkan tren anggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) periode 2019 s.d. 2023 diketahui PAD cenderung fluktuatif, dengan rincian sebagai berikut.
Tabel 1.3 Tren Anggaran dan Capaian Target Pendapatan Asli Daerah Tahun 2019 s.d. 2023 pada TA 2019 yaitu sebesar 73,74% dari anggaran. Hal ini menunjukkan bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam menyusun anggaran tidak memperhatikan perkiraan terukur secara rasional dan kepastian penerimaan pendapatan sehingga realisasi penerimaan tidak pernah mencapai target yang ditetapkan. Selain itu, dapat dilihat bahwa penetapan anggaran PAD TA 2023 tidak memperhatikan realisasi PAD TA 2022, dimana jumlah anggaran PAD TA 2023 mencapai 207,36% dari jumlah realisasi PAD TA 2022.

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi. Bersambung Edisi berikut nya….!!!

( Redaksi)