Empat SKPD Pemkab Sumenep Sebesar Rp480.818.445,99 Diduga Di jadi Ajang Korupsi Pejabat
Sumenep || Mediacakrabuana.id
Keterlambatan Penyelesaian atas 58
Paket Pekerjaan Belanja Modal Bidang
Infastruktur pada Empat SKPD Belum
Dikenakan Denda
Sebesar Rp480.818.445,99
BPK merekomendasikan kepada Bupati Sumenep agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan
Hidup, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang untuk meningkatkan
pengawasan dan pengendalian atas
pelaksanaan program/kegiatan yang
menjadi tanggung jawabnya dan selanjutnya menginstruksikan kepada
PPK terkait supaya:
Akan ditindaklanjuti dengan: Bupati Sumenep menyampaikan Surat Perintah
Bupati kepada Kepala Dinas Pendidikan, Dinas
Lingkungan Hidup, Dinas Ketahanan Pangan dan
Pertanian dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata
Ruang untuk meningkatkan pengawasan dan
pengendalian atas pelaksanaan program/kegiatan;Paling
Lambat Minggu ke 1V Februari 2024
Telah ditindaklanju di dengan
penyetoran ke Kas Daerah sebesar
Rp7.817.567,58
a. meningkatkan pengawasan dan
pengendalian atas pelaksanaan
program/kegiatan yang menjadi
tanggung jawabnya; dan
Kepala Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan
Hidup, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
menyampaikan surat perintah kepada PPK terkait supaya meningkatkan pengawasan dan
pengendalian atas pelaksanaan program/kegiatan. Paling Lambat Minggu ke 1V Februari
2024 Pemohon informa
Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang
bersangkutan belum di Konfirmasi
Bersambung Edisi berikut nya ….!!!
( Redaksi)















