GEROMBOLAN SENDIKAT MAFIA TANAH DIDUGA KEBAL HUKUM ASET PEMKOT PALEMBANG DIJUAL Rp 11.760. 000.000.

0
176 views

GEROMBOLAN SENDIKAT MAFIA TANAH DIDUGA KEBAL HUKUM ASET PEMKOT PALEMBANG DIJUAL Rp 11.760. 000.000.

PALEMBANG SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

“Mahasiswa Palembang demo damai di depan Kejaksaan Agung RI . Jakarta . Terkait adanya kasus Penjuwalan tanah. aset Pemkot Palembang .yang sudah di tangani oleh pihak kajati Sumsel. Diduga hal tersebut masuk angin . Sehingga para mahasiswa bergera demo dikejaksaan agung RI. Jakarta .

Ali Sopyan Devisi Pengawasan dan Penindakan Aset negara Republik Indonesia DPP WRC. PAN RI. Menyikapi adanya Penjualan tanah Yayasan Batang Hari Sembilan saat ini buming di berbagai media .

Ironisnya EDISON Mantan kepala BPN Kota Palembang juga terkait gratipikasi terbukti mendapat kan tanah Seluwas 70.000 meter. belum juga ditahan oleh pihak kejaksaan. Tinggi. Sumsel sehingga menimbulkan pelomik di kalangan Rakyat Sumsel . Jamwas RI. Agar dapat segera turun ke Palembang untuk mengusut adanya dugaan jaksa nakal.

Pasalnya Edison mantan kepala kantor BPN Palembang Masi menghirup udara segar diduga kebal hukum”

Terbukti Saat ini EDISON menjadi bupati yang belum seumur jagung dilantik oleh Presiden Porabowo. Diketahui, tim penyidik bidang tindak Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Tayasan Batanghari Sembilan berupa sebidang tanah seluas 3.646 M di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan IT II, Palembang. Rabu, (22/1/2025). Ketiganya yakni Harobin Mustofa (HRB) Mantan Sekda Pemkot Palembang, Yuherman (THR) mantan Kasi Pemetaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang dan Usman Goni (USG) selaku kuasa penjual Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Umaryadi, mengatakan, Kerugian Negara berdasarkan laporan hasil Audit penghitungan kerugian keuangan negara dalam. Kasus tersebut sebesar Rp.11.760.000.000.
Modus yang dilakukan yakni prosedur penerbitan sertifikat tidak sesuai ketentuan, dengan memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu. Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan subsider pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
( Redaksi)