KAS BENDAHARA PEMKOT PAGARALAM HILANG Rp 2.513.266.462.20.

0
141 views

KAS BENDAHARA PEMKOT PAGARALAM HILANG Rp 2.513.266.462.20.

PAGARALAM SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan Wakil ketua umum Ikatan wartawan Onlen Indonesia ( IWO.I ) menyikapi adanya anggaran belanja POMKOT Pagaralam patut di usut untuk kebenaran nya. Pasalnya ada dugaan laporan keuangan yang disebut di atas, menyajikan secara wajar,
dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Kota Pagar Alam tanggal 31 Desember 2023, dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai
dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Penekanan Suatu Hal
BPK menekankan pada Catatan 7.V.1.b.2).d) yang menyajikan Belanja Modal Jalan,
Irigasi, dan Jaringan sebesar Rp171.318.430.640,00.

Hasil pemeriksaan atas dokumen,
fisik pekerjaan dan uji mutu pekerjaan secara uji petik menunjukkan terdapat kekurangan
volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi mutu sebesar Rp9.298.309.588,23 yang belum diselesaikan. Opini BPK tidak dimodifikasi sehubungan hal tersebut.

Ali Sopyan Waketum Iwo.Indonesia mendesak pihak Jajaran Kajati Sumsel untuk mengusut adanya dugaan korupsi . Indikasi kerugian Keuwangan negara.

Pasalnya Dalam LHP BPK Nomor 28.A/LHP/XVIII.PLG/05/2023 tanggal 05 Mei 2023, BPK
memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pagar Alam Tahun 2022 karena permasalahan pertanggungjawaban pada akun Belanja Barang dan Jasa yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp5.075.562.259,00 dan Pengelolaan Penatausahaan Kas di Bendahara Pengeluaran tidak sesuai ketentuan dan
terdapat kerugian Kas Sebesar Rp2.513.266.462,20. Pada tahun 2023, Pemerintah Kota Pagar Alam telah melakukan beberapa upaya perbaikan dengan meningkatkan pengawasan dan kecermatan verifikasi atas pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa serta pengelolaan dan penatausahaan Kas di Bendahara Pengeluaran. Selain itu, Pemerintah Kota Pagar Alam telah melakukan
koreksi-koreksi yang diperlukan untuk mengurangi dampak kesalahan penyajian sehingga laporan keuangan menjadi wajar.
Laporan atas SPI dan Kepatuhan
Untuk memperoleh keyakinan yang memadai atas kewajaran laporan keuangan tersebut,
BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap sistem pengendalian intern dan kepatuhan
terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundangundangan disajikan dalam Laporan Nomor 55.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024 tanggal 28 Mei 2024, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan
( Redaksi)*