adanya perubahan KTA itu karena ada hal – hal lain yang harus dibenahi untuk kepentingan Lembaga dengan alasan sbb. :
- Karena banyaknya beredar KTA PALSU yang mempunyai bentuk dan model berbeda dengan KTA yang diterbitkan DPP ( ada beberapa daerah yang membuat dan menerbitkan KTA sendiri yg tidak sama dan tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan DPP )
- Karena setelah diberi kewenangan daerah untuk menerbitkan KTA nya masing – masing ternyata banyak pengurus atau anggota yang dibuatkan KTA tidak dilaporkan ke DPP, sehingga DPP tidak mengetahui berapa banyak KTA yang beredar dan berapa banyak anggota yang telah mempunyai KTA ( tidak terawasi dengan baik ).
- Agar KTA lebih aman dan bisa tercirikan dengan baik serta agar lebih mudah dalam mengawasi dan mengetahui peredaran KTA di seluruh Indonesa.
Maka DPP LIN menerbitkanlah Surat Edaran Nomor : 001/SI/SE/DPP-LIN/IV/2021 tentang KETENTUAN DAN PENETAPAN KARTU TANDA ANGGOTA ( KTA ) LEMBAGA INVESTIGASI NEGARA tertanggal
14 April 2021. Dan setelah itu semua untuk pembuatan dan penerbitan KTA diambil alih oleh DPP.
.Adapun Surat Edaran tersebut di kirim ke seluruh DPD dan DPC seluruh Indonesia dan tembusan ke Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pakar dan Dewan Pengawas DPP LIN.
Dengan adanya perubahan KTA itu lebih untuk keamanan dan mempunyai ciri – ciri tertentu agar KTA tersebut tidak mudah dipalsukan karena adanya Barcode dan mudah dicirikanm dikarena adanya beberapa ciri yang ditentukan.
Ini dilakukan untuk memudahkan DPP mengawasinya dan untuk mendukung dan mempermudah managemen dalam berorganisasi agar lebih efisien. Semua ini tentunya untuk mendukung kinerja para pengurus dan anggota LIN diseluruh Indonesia dan ini adalah kewajiban DPP bersama Ketua Umum, yang selama ini untuk mendukung kinerja dan memperbaiki managemen agar LIN lebih profesional.
Perlu diketahui juga bahwa Mohamad Yusuf sebagai Ketua Umum dalam menjalankan roda organisasi selama ini menyesuaikan dengan aturan atau mekanisme yg berlaku dalam berorganisasi. Sebagai Ketua Umum Mohamad Yusuf karena atas dasar Surat yang dikeluarkan atau diterbitkan, disahkan dan ditandatangani Dewan Pendiri, yaitu :














