Jauh sebelum itu, Indonesia masih menggunakan Ordonansi Hindia Belanda tahun 1939, sehingga setiap pulau milik Indonesia hanya sebatas 3 mill dari garis pantai. Artinya, kapal asing bebas melewati laut yang ada diantara pulau milik Indonesia yang berada diluar batas 3 mill laut itu. Padahal, luas laut yang ada diantara pulau milik Indonesia cukup banyak dan luas, tentu saja dalam kondisi seperti itu membuka kerawanan terhadap pertahanan dan keamanan negeri kita.
Syahdan, pelabuhan besar Indonesia yang tersedia untuk dapat disinggahi kapal asing diantaranya Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Pelabuhan Belawan, Medan, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Pelabuhan Makassar, di Makassar dan pelabuhan Sorong, di Papua.
Hasrat untuk menjadikan Indonesia unggul sebagai negara maritim sudah berulang kali digagas dan diwacanakan oleh pemerintah, apalagi hanya untuk dipahami guna menjaga pencurian ikan yang gampang dilakukan oleh siapa saja di perairan Indonesia. Karena potensi perairan Indonesia sangat besar dan dahsyat seperti pemahaman para leluhur bangsa Nusantara semasa Kerajaan Sriwijaya hingga Majapahit.
Isran Noor, menulis Masa Depan Indonesia Sebagai Negara Maritim Terbesar di Asia mengungkapkan sudah saatnya Indonesia mengembangkan doktrin kelautan dan strategi kebijakan laut (Ocean Policy) untuk menunjukkan superioritas negara Indonesia di Asia. Tentu saja dengan meningkatkan pula kualitas dan mutu peralatan militer yang memadai. Setidaknya, Pasukan Marinir Indonesia tidak boleh kalah unggul dan tangguh untuk mengamankan laut Indonesia yang sangat luas dengan kekayaan hasil laut Indonesia yang belum maksimal untuk dimanfaatkan.














