Jacob Ereste :Potensi Besar Sumber Daya dan Kekuatan Negara Maritim Indonesia Yang Terabaikan

0
464 views

Jacob Ereste :
Potensi Besar Sumber Daya dan Kekuatan Negara Maritim Indonesia Yang Terabaikan

Mediacakrabuana .id

Deklarasi Juanda pada tahun 1957 menjadi titik tolak bagi Indonesia untuk meyakini dunia bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan (Archipelago State) yang kemudian bisa diterima oleh masyarakat internasional yang tersurat jelas pada United Nation Convention The Law of The Sea (UNCLOS) hingga kemudian ditetapkan dengan UU No. 6 Tahun 1996 tentang kejelasan wilayah perairan Indonesia.

Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2002 tentang hak dan kewajiban kapal asing Melaksanakan Lintas Damai Melalui Perairan Indonesia dapat diatur secara tertib dan taat. Begitulah Peraturan Pemerintah Indonesia tentang Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) I, II dan ALKI III, III A, III B dan ALKI III C yang erat kaitannya dengan Poros Maritim Indonesia.