TANGKAP GEROMBOLAN KORUPTOR DI PT.BUKIT ASAM TANJUNG ENIM SUMATERA SELAN Rp 53..241 006. 611.00 DIBUAT BANCAKAN PEJABAT BANGSAT.

0
1,009 views

TANGKAP GEROMBOLAN KORUPTOR DI PT.BUKIT ASAM TANJUNG ENIM SUMATERA SELAN Rp 53..241 006. 611.00 DIBUAT BANCAKAN PEJABAT BANGSAT.

TANJUNG ENIM SUMATERA SELAN || MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan pimpinan umum Media Rajawali news turun gunung . Terkait adanya dugaan kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Mencapai ratusan milyaran rupiah. Ironisnya pihak PT.BUKIT ASAM Tanjung inim.Menghidari dari kejaran wartawan media Rajawali news grup. Pasalnya pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024.pada saat jam kerja Derektor utama PT. Bukit Asam dan Ka Humas nya tidak ada di tempat sehingga sejumlah data yg hasil temuan BPK.RI. Terpaksa di muat apa adanya . Menurut Ali Sopyan bukan hanya hasil temuan BPK .Saja yg harus di konpir Masi . Ada juga temuan di PLTU Sumsel 8. Yang diduga merugikan negara ironisnya pihak. Yuser PLTU Sumsel 8 yang harus segera di ganti pasalnya ada kaitan nya dengan PT.BA. diduga keras antara Yuser PLTU Sumsel 8 ada kongkalikong dalam penjualan besi EX.Pembangunan PLTU Sumsel 8 yang jumlahnya mencapai ribuan ton. Sehingga berita ini di muat apa adanya

PT Bukit Asam Tidak Dapat Segera Memanfaatkan Idle Fund atas Kelebihan
Pembayaran PNBP Royalti Sebesar Rp53.241.006.611,00 dan USD3.581.049,00
PT Bukit Asam selaku produsen batu bara berkewajiban membayarkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas pemanfaatan sumber daya alam, salah satunya royalti/iuran produksi. Selama tahun 2017 s.d. 24 Desember 2019, PT Bukit Asam melakukan perhitungan dan pembayaran royalti mengacu pada pengaturan dalam PP Nomor 9 Tahun 2012, dan setelah
itu mengacu pada pengaturan dalam PP Nomor 81 Tahun 2019. Secara umum, pembayaran royalti terbagi menjadi dua tahap yaitu pembayaran royalti provisional (uang muka) sebelum loading batu bara dan pembayaran royalti final setelah persetujuan verifikasi final oleh

Direktorat Jenderal Minerba, seperti dalam gambar berikut.Pembayaran royalti sampai dengan 28 Februari 2019 dilakukan melalui aplikasi SIMPONI Kementerian Keuangan dan sejak 1 Maret 2019 dilakukan melalui aplikasi e-PNBP Kementerian ESDM. Dalam aplikasi SIMPONI, kelebihan pembayaran royalti akibat
perbedaan tonase riil dalam sebuah pengapalan batu bara dapat dikompen sasikan ke pembayaran royalti pada pengapalan berikutnya dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dapat digunakan untuk lebih dari satu kali pengapalan. Dalam aplikasi e-PNBP, satu NTPN hanya dapat digunakan untuk satu pengapalan batu bara dan tidak ada fasilitas kompensasi atas kelebihan pembayaran royalti.

Berdasarkan hasil audit eksternal tahun 2017 dan tahun 2018 serta bukti pembayaran royalti tahun 2019 dan tahun 2020 oleh PT Bukit Asam, diketahui bahwa PT Bukit Asam kelebihan membayar PNBP royalti minimal sebesar Rp53.241.006.611,00 dan USD 3.581.049,00 dengan rincian sebagai berikut. ( Red)