Ali Sopyan. Meminta APH Segera Perksa Dugaan Pejabat Merugikan Keuangan Negara.
Sumatra || Mediacakrabuana.id
Ali Sopyan pimpinan Umum Media Rajawalinews Group. Meminta APH Aparat Penegak Hukum Segera periksa dugaan pejabat telah merugikan ke uang negara berdasarkan Audit BPK RI dan Surat pernyataan tanggung jawab Direktur utama Bukit Asam

Penyelesaian proyek peningkatan supply chain di Pelabuhan Tarahan terlambat dan
penerimaan batu bara direalisasikan lebih rendah dari target
Stasiun di Pelabuhan Tarahan merupakan stasiun perhentian terakhir KA Babaranjang yang
menggunakan rotary car dumper (RCD) dalam proses unloading batu bara. Realisasi
penerimaan batu bara dua tahun terakhir di Pelabuhan Tarahan selalu di bawah target sesuai
RKAP, yaitu tahun 2019 sebesar 20.783.148,48 MT dari target 21.000.000 MT dan tahun
2020 (s.d. September) sebesar 13.573.330,33 MT dari target revisi 16.480.000 MT. Saat
ini, stasiun di Pelabuhan Tarahan memiliki empat RCD yang mampu menampung 50
gerbong pengangkut batu bara dan membutuhkan daya tampung minimal 60 gerbong
dengan 2 lokomotif untuk mendukung pencapaian target 25 juta ton batu bara.
Berdasarkan hasil reviu dokumen, wawancara, serta pengamatan fisik di Pelabuhan
Tarahan secara uji petik diketahui bahwa pekerjaan dalam proyek peningkatan supply chain
di Pelabuhan Tarahan mengalami keterlambatan, dengan permasalahan sebagai berikut.
1) Pembangunan jembatan flyover baru Tarahan II (SPPH 5874) terlambat dan
menghambat pekerjaaan penataan emplasemen dan modifikasi persinyalan stasiun
Tarahan dan RCD (SPPH 5874)
Jembatan flyover Tarahan II eksisting hanya mampu menampung lima jalur kereta api
dan memerlukan minimal enam jalur untuk mencapai target 25 juta ton. Berdasarkan
kontrak No.007/PJJ/CO2181/Eks-0600/HK.03/2018 (SPPH 5874) tanggal 9 Februari
2018 senilai Rp70.467.393.478,00 dketahui bahwa PT PPU melaksanakan pekerjaan
pembangunan jembatan flyover baru Tarahan II selama 365 hari dari tanggal 1 Februari
2018 s.d. 31 Januari 2019. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan konstruksi baru dan
pembongkaran jembatan flyover eksisting yang berlokasi di jalan nasional dengan lalu
lintas padat.
Berdasarkan hasil analisis terhadap laporan konsultan pengawas, risalah rapat, dan
dokumen lainnya diketahui bahwa progres penyelesaian pekerjaan SPPH 8862 adalah
sebagai berikut.
a) Tanggal 29 Oktober 2018, Addendum I 060/ADD/CO2181/Eks06200/HK.03/2018
ditandatangani dengan menambah nilai kontrak menjadi Rp70.828.433.737,00
karena pekerjaan tambah kurang
b) Tanggal 7 Januari 2019 dilakukan uji beban jembatan flyover baru Tarahan II dengan
hasil bahwa jembatan telah memenuhi persyaratan dan dapat dilalui kendaraan. Pada
akhir Januari 2019, progres pekerjaan keseluruhan telah mencapai 92,42%.
c) Tanggal 30 Desember 2019, addendum II No.060/ADD/CO2181/Eks-
06200/HK.03/2018 ditandatangani dengan menambah jangka waktu pekerjaan
menjadi 730 hari s.d. 31 Januari 2020 disebabkan oleh kebutuhan waktu
penyelesaian beberapa izin/persetujuan, antara lain terkait:
▪ penjualan pembongkaran jembatan dari Menteri Keuangan No. S-
39/MK.6/WKN.05/2019 tanggal 24 Oktober 2019,
▪ pembongkaran jembatan flyover lama (eksisting) dari Balai Pelaksana Jalan
Nasional XIX Bandar Lampung No.PS.05.01-Bb19/500 tanggal 27 Nopember
2019, dankoordinasi pembongkaran jembatan flyover dari Satuan Kerja Pelaksana Jalan
Nasional Wilayah Provinsi Lampung No.PS.05.01-Bb19/PJNW.I-Lpg/749
tanggal 28 Nopember 2019.
d) Pekerjaan selesai dilaksanakan tanggal 31 Januari 2020 sesuai dengan BAST I
No.B/003A/35200/BA/HK-02/I/2020.
Keterlambatan penyelesaian pekerjaan flyover tersebut berdampak pada keterlambatan
pelaksanaan pekerjaan jalan rel penataan emplasemen di Pelabuhan Tarahan.
Berdasarkan perjanjian No.114/T/PJJ/C04662/16100/HK.03/2020 tanggal 16 Juli 2020,
PT Bukit Asam dan PT KAI menunjuk PT BMD melaksanakan pekerjaan tersebut
dengan nilai Rp3.664.198.531,00 (porsi PT Bukit Asam Rp2.042.293.912,00 dan porsi
PT KAI Rp1.601.904.619,00) selama 180 hari. Per Desember 2020, progress pekerjaan
mencapai 28,01% dari rencana 49,33% atau terjadi deviasi 21,93%.
2) Komponen rail endring set dalam rangka refurbishment RCD 2 di Pelabuhan Tarahan
(SPPH 13773) belum tiba
RCD 1 dan RCD 2 dibangun sebelum tahun 1990 dengan kapasitas satu gerbong setiap
unloading, sedangkan RCD 3 dan RCD 4 dibangun tahun 2011 dengan kapasitas dua
gerbong setiap unloading. Berdasarkan data yang dmiliki PT Bukit Asam, Kondisi usia
mempengaruhi kinerja RCD 2 yang sudah tidak sesuai dengan standar. Permasalahan
tersebut berusaha diatasi dengan melakukan refurbishment RCD2 secara swakelola.
Pengadaan komponen seperti endring rail dilaksanakan oleh PT AKU sesuai PO
No.C04542 tanggal 11 Juni 2020 (SPPH 13773) senilai Rp2.908.127.750,00 selama 140
hari s.d. 28 Oktober 2020.
Berdasarkan hasil analisis terhadap laporan konsultan pengawas, risalah rapat, dan
dokumen lainnya diketahui bahwa progres penyelesaian pekerjaan SPPH 13773 adalah
sebagai berikut.
a) Berdasarkan pengamatan fisik tanggal 13 November 2020 diketahui bahwa
refurbishment RCD2 belum dilaksanakan karena komponen endring rail dan lainnya
belum tiba.
b) Berdasarkan penjelasan Asisten Manager Kajian Operasional dan Teknik Unit
Pelabuhan Tarahan menjelaskan bahwa PT AKU mengajukan permohonan
perpanjangan waktu pekerjaan melalui surat Nomor 217/AKU-BA/X/2020 pada
tanggal 15 Oktober 2020 karena produsen endring rail di Belgia mengalami kendala
produksi dan pengiriman akibat pandemi Covid-19. PT AKU bersedia dikenakan
sanksi jika tidak dapat mendatangkan selambat-lambatnya pada pertengahan
Desember 2020.
c) Tanggal 24 November 2020, addendum No.120/T/BA/C04542/16100/HK.03/2020
disahkan dengan menambah jangka waktu pekerjaan s.d. 23 Desember 2020.
Berdasarkan informasi tambahan setelah pemeriksaan diketahui bahwa komponen
endring rail belum seluruhnya tiba per 30 Januari 2021 sehingga PT AKU dapat
dikenakan denda keterlambatan.
Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi
bersambung edisi berikut nya………. !!!!
( Red )















