TANGKAP GEROMBOLAN PEJABAT ATAU PENJAHAT DI PEMKAB MUARA ENIM, DIDUGA RAMPOK UANG NEGARA
MUARA ENIM SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID
Ali Sopyan pimpinan umum Media Rajawali news Grup mengungkap adanya pembengkakan anggaran Pembayaran Tunjangan Perumahan DPRD dan Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Tidak Sesuai Ketentuan . Menurut Ali Sopyan hal semacam ini sudah wajar dan harus di tangkap di kenakan sudah layak di katakan gerombolan rampok uang negara. Sesuwai kata persiden Prabowo sudah saatnya bersih bersih ……….?. Pasalnya
Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun 2023 menganggarkan Belanja Pegawai sebesar Rp1.018.111.989.103,00 dengan realisasi per 31 Desember 2023
sebesar Rp905.296.146.233,22 atau 88,92% dari anggaran. Realisasi tersebut di
antaranya adalah Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan rincian pada Tabel 1.5.Pemberian Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Kabupaten Muara Enim Tahun 2023 diatur dalam Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan bagi Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 60 Tahun 2022.
Hasil pemeriksaan dokumen realisasi Tunjangan Perumahan dan
transportasi DPRD, serta permintaan keterangan kepada Sekretaris DPRD
menunjukkan terdapat pembayaran Tunjangan Perumahan DPRD dan Tunjangan
Transportasi Anggota DPRD sebesar Rp4.666.722.870,00 yang tidak sesuai
ketentuan dengan uraian sebagai berikut.
a. Pembayaran Tunjangan Perumahan DPRD Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar
Rp4.039.422.870,00 Berdasarkan permintaan keterangan kepada Sekretaris DPRD dan reviu dokumen, diketahui hal-hal sebagai berikut.
1) Tunjangan Perumahan untuk Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD
dibayar berdasarkan Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 3 Tahun 2021
tentang Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan bagi Anggota
DPRD Kabupaten Muara Enim sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Muara Enim Nomor 60 Tahun 2022, masing-masing sebesar
Rp23.000.000,00, Rp20.000.000,00, dan Rp19.000.000,00 per orang per
bulan;Pemberian Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Kabupaten
Muara Enim Tahun 2023 diatur dalam Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 3
Tahun 2021 tentang Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan bagi
Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 60 Tahun 2022.
Hasil pemeriksaan dokumen realisasi Tunjangan Perumahan dan
transportasi DPRD, serta permintaan keterangan kepada Sekretaris DPRD
menunjukkan terdapat pembayaran Tunjangan Perumahan DPRD dan Tunjangan
Transportasi Anggota DPRD sebesar Rp4.666.722.870,00 yang tidak sesuai
ketentuan dengan uraian sebagai berikut.
a. Pembayaran Tunjangan Perumahan DPRD Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar
Rp4.039.422.870,00 Berdasarkan permintaan keterangan kepada Sekretaris DPRD dan reviu dokumen, diketahui hal-hal sebagai berikut.
1) Tunjangan Perumahan untuk Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD
dibayar berdasarkan Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 3 Tahun 2021
tentang Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan bagi Anggota
DPRD Kabupaten Muara Enim sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Muara Enim Nomor 60 Tahun 2022, masing-masing sebesar Rp23.000.000,00, Rp20.000.000,00, dan Rp19.000.000,00 per orang per bulan;
Besaran Tunjangan Perumahan ditetapkan melalui penilaian oleh Tim
Penilai Independen, yaitu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) HJA, melalui
Perjanjian Kerja Sama Nomor 491.A/S.Kontrak/KJPP-HJA’R/XI/2022
tanggal 1 November 2022;
3) Laporan hasil penilaian KJPP Nomor 00358/2.0166-00/PI/11/0380/1/XI/2022 tanggal 21 November 2022 menyatakan bahwa:
a) KJPP tidak bertanggung jawab jika informasi yang diberikan oleh
pemberi tugas tidak benar;
b) Objek kajian (tiga unit rumah tinggal) merupakan objek yang ditentukan
oleh pemberi tugas;
c) KJPP merekomendasikan besaran tunjangan perumahan sebaiknya
ditetapkan tidak lebih tinggi dari Rp275.000.000,00 per tahun untuk
Ketua DPRD, Rp240.000.000,00 per tahun untuk Wakil Ketua ( Red)