PEMKAB MUARA ENIM BELANJA HIBAH TAHUN 2023 Rp 131.477.699.749.00 DIPERTANYAKAN
MUARA ENIM SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID
Pengelolaan Belanja Hibah pada Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tidak Tertib
Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun 2023 menganggarkan Belanja Hibah sebesar Rp131.477.699.749,00 dengan realisasi per 31 Desember 2023
sebesar Rp122.738.685.725,00 atau 93,35% dari anggaran. Belanja Hibah dianggarkan pada DPA masing-masing SKPD terkait. Dokumen pertanggungjawaban berupa dokumen kelengkapan hibah dikelola dan
ditatausahakan pada masing-masing SKPD yang menganggarkan Belanja Hibah
tersebut.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban pada Dinas PUPR
dan Dinas Kepemudaan dan Olahraga selaku SKPD pemberi hibah serta laporan
penggunaan dana hibah dari penerima hibah menunjukkan beberapa permasalahan sebagai berikut.
a. Pertanggungjawaban Hibah Tidak Lengkap Pada tahun 2023, Dinas PUPR merealisasikan Belanja Hibah berupa
barang kepada instansi vertikal sebagai berikut.
1) Pekerjaan Pembangunan Rumah Dinas Kepala Kepolisian Sektor (Polsek)
dan Asrama Polsek Rambang;
2) Pekerjaan Rehab Berat Rumah Dinas Kepala Polsek dan Asrama Polsek
Gunung Megang;
3) Pekerjaan Pembangunan Asrama Polsek Lawang Kidul;
4) Pekerjaan Rehab Berat Asrama Polsek Sungai Rotan;
5) Pekerjaan Rehab Berat Kantor dan Fasilitas Pendukung Polsek Lembak;
Pekerjaan Rehab Asrama/Barak Batalion Infantri 141/AYJP Muara Enim;
6) Pekerjaan Rehab Berat Gedung Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Muara
Enim. Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen laporan
pertanggungjawaban dana hibah, diketahui bahwa tidak terdapat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagai bagian dari dokumen pertanggungjawaban. Hasil konfirmasi kepada PPK, diketahui bahwa NPHD selalu dibuat bersamaan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) setelah
pekerjaan selesai dilaksanakan dan siap untuk diserahkan. PPK juga menjelaskan bahwa dokumen NPHD dan BAST sudah disampaikan kepada penerima hibah sejak pekerjaan selesai dilaksanakan. Namun, NPHD dan BAST tersebut belum selesai diproses oleh penerima hibah.
b. Bukti Pertanggungjawaban Belanja Hibah pada Dua Penerima Hibah sebesar
Rp9.643.705,00 Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya Pada tahun 2023, Dinas Kepemudaan dan Olahraga merealisasikan
Belanja Hibah berupa uang di antaranya kepada Komite Olahraga Nasional
Indonesia (KONI) sebesar Rp8.404.895.699,00 dan Kwartir Cabang Pramuka. sebesar Rp574.159.485,00.
Hasil pemeriksaan atas dokumen laporan
pertanggungjawaban dana hibah dan laporan penggunaan dana hibah pada
KONI dan Kwartir Cabang Pramuka Kabupaten Muara Enim menunjukkan
bahwa terdapat bukti pertanggungjawaban hibah sebesar Rp9.643.705,00 yang
tidak sesuai kondisi sebenarnya, yaitu pada KONI sebesar Rp8.469.330,00 dan
pada Kwartir Cabang Pramuka sebesar Rp1.174.375,00. Saat penyusunan LHP telah dilakukan penyetoran seluruh kelebihan
pembayaran Belanja Hibah pada KONI dan Kwartir Cabang Pramuka sebesar
Rp9.643.705,00 (Rp8.469.330,00 + Rp1.174.375,00). Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah pada:
1) Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pemberian hibah berupa barang/jasa terlebih dahulu dituangkan dalam NPHD yang ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah Teknis terkait dan penerima hibah berupa barang/jasa berdasarkan DPA SPKD atau Perubahan DPA SKPD;
3)Pasal 23 ayat (2) yang menyatakan bahwa penyerahan hibah berupa barang/jasa disertai dengan berita acara serah terima;
4) Pasal 26 ayat (1) yang menyatakan bahwa pertanggungjawaban penerima
hibah meliputi:
a) Laporan penggunaan hibah;
b) Surat pernyataan tanggung jawab bermaterai cukup yang menyatakan
bahwa hibah yang telah diterima telah dipergunakan sesuai dengan
NPHD;
c) Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau
salinan berita acara serah terima/bukti serah terima barang/jasa untuk
bagi penerima ( Red)