BANYUASIN, SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID
ALI SOPYA Pimpinan umum media rajawali news Grup . Berhasil Membokar kasus gerombolan Sendikat mafia NIP palsu yang diduga keras pembobolan Dana Anggaran pendapatan daerah DINAS KESEHATAN. KABUPATEN BANYU ASIN SUMATERA SELATAN sejak Tahun 2021 / 202 dan 2023 SYARAT DENGAN PENYALAH GUNAAN. NIP. Orang lain Alias palsu .
Team V Pemburu Fakta Rajawali yang dipimpin langsung Ali Sopyan . Klarifikasi adanya dugaan pembobolan anggaran APBD. .Yang Nilanya mencapai ratusan Milyaran Rupiah . Hal tersebut di jelaskan oleh Hari sebagai setap yang didaping oleh kabut kesehatan .kabupaten Banyuasin dengan tegas mengatakan NIP . Tersebut salah ketik kata Hari sebagai setap kesehatan Kab. Banyuasin
Tak heran jika Pemda kab Banyuasin selalu kekurangan anggaran belanja dan patut di curigai para pejabat dinas kesehatan dari tahun 2021/2022/2023/ . APBD digorok gerombolan. Sendikat Mafia. Pemalsu NIP . Orang lain . Ironisnya kadin kes Dr. dr.Hj .Rini Pratiwi M.Kes dan dr Hj Reny Sahara M.Kes sebagai sekdin Kes serta Rosmala Dewi s.sos m.m. Sebagai kasubak Keuwangan dan Aset. Dinas kesehatan kab. banyuasin . yang diduga keras sebagai pelaku pembobolan APBD. tahun 2023. GOROK Rp 511. O68. 887. 153.0O.
Hal tersebut sudah menjadi pelanggaran Penggunaan data orang lain untuk membuat laporan ke uangan atau pertanggung jawaban anggaran ke uangan dapat dikenakan sangsi pidana penjara dan denda. Berdasarkan undang undang transaksi Elektronik ( ITE ) tahun 2008 dan 2016. Pelanggaran penyalagunan data pribadi dapat dikenakan hukuman penjara 12 tahun dan atau denda paling banyak 12 milyar ,
Selain sanksi pidana penyalahgunaan anggaran Paling banyak sistem elektronik yang melanggar perlindungan data pribadi juga harus memberitahukan kegagalan tersebut kepada pemilik pribadi
pemberitahuan ini harus dilakukan secara tertulis paling lambat 14 Hari setelah ke gagalan terjadi, Setiap orang yang sengaja membuat data palsu atau memalsukan data pribadi orang lain dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian orang lain sebagai mana dimaksud dalam pasal 66 dipidana dengan pidana penjara 6 tahun dan atau pidana denda paling banyak 6.000.000.000 Rupiah “Ali Sofyan”mendesak jajaran Kejati Sumsel agar dapat segera mengusut adanya penggunaan nomor NIP orang lain,Ali ” juga meminta kepada Team V Pemburu Fakta Rajawali harus di kupas tuntas dan di buru. Dikernakan tidak tertutup kemungkinan ada indikasi korupsi yang. Wajib kita buka Laporan ( LP ) Tegas Ali Sopyan
.(Red)