“BALIK NAMA KENDARAAN DI SAMSAT MURATARA DIPERSOALKAN: BIAYA TAK TRANSPARAN, WAKTU TAK PASTI”
MURATARA – MEDIACAKRABUANA.ID Al
Pelayanan pengurusan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menuai keluhan dari masyarakat.
Seorang warga yang mengurus balik nama kepemilikan mobil roda empat mengeluhkan dua hal utama, yakni besaran biaya yang dinilai tidak transparan dan proses penyelesaian berkas yang memakan waktu lama tanpa kepastian.
Warga tersebut mendatangi Kantor Samsat Muratara untuk mengurus balik nama mobil yang baru dibelinya. Seluruh dokumen persyaratan seperti BPKB, STNK, KTP, dan cek fisik kendaraan disebut telah lengkap.
Namun, saat proses penetapan biaya, ia mengaku disodorkan nominal yang jauh di atas estimasi wajar dan tanpa rincian yang jelas.
“Biaya balik nama yang diminta sangat tidak masuk akal. Ketika saya tanyakan rinciannya untuk apa saja, jawabannya berbelit-belit dan tidak transparan. Saya merasa dipermainkan,” ungkap warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Jumat (23/10).
Selain persoalan biaya, warga juga mengeluhkan lambatnya proses pelayanan. Hingga kini, belum ada kepastian kapan dokumen STNK dan BPKB baru atas nama pemilik baru tersebut dapat selesai.
“Sudah biaya tinggi, waktu penyelesaiannya pun ditarik ulur tanpa ada SOP waktu yang jelas. Ini sangat merugikan masyarakat,” tambahnya.
Sorotan SOP dan Potensi Pungli
Keluhan ini menjadi sorotan publik mengingat besaran BBNKB dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB telah memiliki standar resmi yang diatur dalam peraturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Minimnya transparansi informasi tarif di ruang pelayanan serta tidak adanya kepastian waktu layanan dinilai menjadi celah potensial terjadinya praktik pungutan liar (pungli) dan percaloan.
Masyarakat berharap Tim Pembina Samsat yang terdiri dari Bapenda Provinsi Sumatera Selatan, Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel, dan Jasa Raharja segera melakukan evaluasi dan sidak ke Samsat Muratara.
Adapun tuntutan warga meliputi:
1. Transparansi Tarif: Memasang papan informasi rincian biaya resmi BBNKB dan PNBP secara terbuka di area pelayanan.
2. Kepastian SOP: Menetapkan dan mengumumkan Standar Operasional Prosedur (SOP) waktu penyelesaian berkas secara jelas.
3. Penindakan Oknum: Memberikan sanksi tegas jika ditemukan oknum petugas yang melakukan mark-up biaya atau sengaja memperlambat layanan.
Awak media mencoba komunikasi kepada Kasat Lantas Muratara melalui via Whatsapp (WA) namun tidak ada tanggapan darinya “ungkap cakra”
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor Samsat Muratara belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala UPTB Samsat Muratara untuk asas keberimbangan berita.
Red sunandi















