HL 492 Pemkot Palembang
ALI SOPYAN WAKIL PIMPINAN UMUM IWO.INDONESIA MENYIKAPI ADANYA DUGAAN PENYIMPANGAN ANGGARAN DI PEMKOT PALEMBANG.
Palembang : Mediacakrabuana.id
Ali Sopyan mendesa pihak jajaran Tipikor untuk mengusut
Kegiatan yang Menambah Nilai Aset Lainnya (Aset Tak Berwujud) sebesar
Rp115.887.000,00 dianggarkan pada Belanja Modal Aset Tetap Lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen penganggaran dan pertanggungjawaban atas belanja menunjukkan terdapat belanja yang menambah nilai Aset Tak Berwujud yaitu pembelian anti virus dan lisensi pada Dinas Kominfo sebesar Rp39.450.000,00,
pembelian software pada Dinas Kesehatan sebesar Rp2.400.000,00 dan jasa konsultasi pembuatan website pada Satpol PP sebesar Rp74.037.000,00. Belanja tersebut dianggarkan pada Belanja Modal Aset Tetap Lainnya yang seharusnya dianggarkan pada Belanja Modal Aset Lainnya.
d. Kegiatan yang Diperuntukkan Kepada Masyarakat pada Dinas PUPR dan Dinas
Perkimtan sebesar Rp119.554.997.429,96 dianggarkan pada Belanja Modal
Pemeriksaan menunjukkan terdapat kegiatan pada Dinas PUPR dan Dinas Perkimtan yang merupakan Hibah kepada masyarakat berupa jalan di lingkungan perumahan yang belum dilakukan serah terima kepada Pemerintah Kota Palembang sebesar Rp119.554.997.429,96. Jalan lingkungan perumahan tersebut dianggarkan pada Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan yang seharusnya dianggarkan pada Belanja Hibah.
e. Kegiatan yang Diperuntukkan kepada Instansi Vertikal pada Dinas PUPR sebesar
Rp2.768.182.502,00 Dianggarkan pada Belanja Modal Pemeriksaan menunjukkan terdapat kegiatan pada Dinas PUPR yang merupakan Hibah kepada instansi vertikal sebesar Rp2.768.182.502,00 namun dibiayai dengan Belanja Modal dengan rincian pada tabel berikut.Atas kesalahan penganggaran tersebut, pencatatan atas perolehan Aset Tetap sebesar Rp2.768.182.502,00 telah dilakukan koreksi pada Neraca dan Laporan Operasional.
Hasil permintaan keterangan kepada Kepala BPKAD menyatakan bahwa terdapat
permasalahan dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) yaitu waktu
penyusunan RKA yang terbatas sesuai dengan peraturan yang berlaku dan kompleksitas anggaran baik secara nilai dan jenis belanja yang setiap tahunnya terus meningkat, termasuk kode rekening hingga enam level. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, pada Lampiran I PSAP Nomor 02 tentang LRA Berbasis Kas, paragraf 37 menyatakan bahwa “Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan Aset Tetap dan Aset Lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Belanja Modal
meliputi antara lain belanja modal untuk perolehan tanah, gedung dan bangunan,
peralatan, aset tak berwujud”;
b. Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun
Anggaran 2023 pada lampiran huruf D tentang Kebijakan Penyusunan APBD pada
angka 16 tentang Belanja Operasi, pada:
1) Angka 2 tentang Belanja Barang dan Jasa pada huruf a, menyatakan bahwa “Belanja
barang dan jasa digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan, termasuk barang/jasa yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pihak lain dalam rangka melaksanakan program, kegiatan dan sub kegiatan pemerintahan daerah guna pencapaian sasaran prioritas daerah yang tercantum dalam RPJMD pada SKPD terkait”;
2) Angka 5 tentang Belanja Hibah pada huruf a, menyatakan bahwa “Belanja hibah
berupa uang, barang, atau jasa dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan
kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;
HL 492 Pemkot Palembang
( Red)