MUARA ENIM, SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID
Terkait pemberitaan Dengan judul DIERA PJ.BUPATI MUARA ENIM DRS .H. AHMAD RIZALI . Gerombolan pejabat koruptor berhasil bobol APBN APBD.
di Media Cakrabuana dan di Media Rajawali news Grup . Hal tersebut Ali Sopyan siap bertanggung jawab pemberitaan tersebut dan siap untuk menghadapi nya di pengadilan atas tuntutan mantan PJ bupati muara enim. Drs H. Ahmad Rizali . Lanjut Ali Sopyan seharusnya dengan adanya pemberitaan tersebut Drs H. Ahmad Rizali seorang mantan PJ bupati seharusnya kontropeksi diri .
Dengan adanya pemberitaan di media online yang di anggapnya menyudutkan dirinya sebagai PJ Bupati. Muara enim. Tidak berkowar di media lain sehingga menjadi buming senjata makan tuan .
Pasalnya data tersebut hasil pemeriksaan badan keuangan yang berjumlah 526 Halaman .
Ali Sopyan Akan memimpin langsung Team V Pemburu Fakta Rajawali untuk membongkar kasus kasus korupsi yang. Merugikan keuangan negara serta kasus korupsi yang terpendam di lingkungan Pemda Muara Enim
Sejak tahun 2022 dan 2023. Dimintak jajaran tipikor Sumsel dapat segera mengusut adanya dugaan. Kerugian. KEUANGAN negara di lingkungan Pemda Muara Enim. Sumatera bagian selatan . TANGKAP Gerombolan pejabat koruptor pembobol APBD APBN. yang berdalih kelebihan pembayaran .
Ada pun Realisasi Belanja Perjalanan Dinas pada 19 SKPD Tidak Sesuai Ketentuan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun 2023 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp965.982.659.367,00 dengan realisasi 31 Desember 2023 sebesar Rp854.731.463.603,86 atau 88,48% dari anggaran. Realisasi tersebut di antaranya merupakan Belanja Perjalanan Dinas sebesar
Rp146.659.676.323,41. Dalam LHP atas Belanja Daerah TA 2023 pada Pemerintah Kabupaten Muara Enim Nomor 08/LHP/XVIII.PLG/01/2024 tanggal 15 Januari 2024, BP mengungkapkan permasalahan Realisasi Belanja Perjalanan Dinas pada 23 SKPD Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp1.423.880.722,82 sebagai berikut.
Realisasi pembayaran biaya penggantian Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk kendaraan dinas tidak didukung bukti yang riil dan sah sebesar Rp728.755.518,32;
b. Realisasi pembayaran biaya penginapan melebihi ketentuan batas tertinggi
standar harga satuan regional sebesar Rp303.417.977,60;
c. Biaya penggantian BBM tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp374.108.636,90;
d. Pertanggungjawaban penggantian BBM tidak didukung bukti sebesar Rp6.480.900,
e. Pembayaran perjalanan dinas ganda sebesar Rp2.890.350,00;
f. Biaya transportasi tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp8.227.340,00.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan
Regional pada Pasal 2 ayat (3) dan Lampiran I angka 2 poin .
b. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah pada Pasal 141 ayat (1); dan
c. Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman
Perjalanan Dinas bagi Pejabat Daerah, ASN, dan Pihak Lain pada Pasal 10 ayat
(4) dan (10). Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp1.423.880.722,82.
Hal tersebut disebabkan oleh PPTK Belanja Perjalanan Dinas pada 23 SKPD
tidak memedomani ketentuan dalam menyiapkan dokumen administrasi
pembayaran Belanja Perjalanan Dinas.
Saat penyusunan LHP telah terdapat pengembalian seluruh nilai kelebihan
pembayaran Belanja Perjalanan Dinas ke Kas Daerah sebesar Rp1.423.880.722,82,
yang terdiri dari pengembalian sebelum 31 Desember 2023 sebesar Rp1.157.145.720,50 dan pengembalian setelah tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp266.735.002,32. Atas pengembalian sebelum 31 Desember 2023 telah dilakukan pengurangan Belanja Perjalanan Dinas, sehingga masih terdapat lebih saji Belanja Barang dan Jasa tahun 2023 sebesar Rp266.735.002,32.
Dalam pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Muara Enim TA 2023, BPK melakukan pemeriksaan tambahan atas realisasi Belanja Barang dan Jasa – Belanja Perjalanan ( Red)*