“DUGAAN GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT BANGSAT GOROK ANGGARAN BELANJA JASA TENAGA AHLI PEMKAB BANDUNG BARAT BELUM DI TANGKAP KPK.RI”
Bandung Barat Jabar || Mediacakrabuana.id
- Ali Sopyan DPP WRC.PAN.RI mintak pihak jajaran KORTAS TIPIDKOR POLRI dapat mengusut adanya dugaan Gerombolan sendikat oknum pejabat Bangsat gorok anggaran belanja
Pembayaran Belanja Jasa Tenaga Ahli Tidak Memiliki Dasar Hukum Secara
Memadai
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
TA 2025 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp1.182.427.995.625,73
dengan realisasi sebesar Rp1.106.684.023.752,00 atau 93,59% dari anggaran. Realisasi
belanja tersebut diantaranya sebesar Rp8.798.926.376,26 digunakan untuk Belanja Jasa
Tenaga Ahli. Berdasarkan Peraturan Perpajakan diketahui Tenaga ahli adalah orang pribadi
yang mempunyai keahlian khusus yang dalam memberikan jasa berdasarkan keahliannya
tersebut tidak terikat oleh hubungan kerja (melakukan pekerjaan bebas/memberikan jasa
profesional) misalnya akuntan, dokter, pengacara, notaris, aktuaris, konsulen pajak, arsitek,
designer dan sebagainya.
BPK melakukan pemeriksaan secara uji petik atas bukti pertanggungjawaban
Belanja Jasa Tenaga Ahli pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia (BKPSDM) sebesar Rp483.852.000,00. Belanja Jasa Tenaga Ahli pada BKPSDM
diantaranya direalisasikan sebesar Rp330.960.000,00 untuk pembayaran honorarium
tenaga ahli kegiatan uji kompetensi (ujikom) dan evaluasi kinerja Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama (JPTP) dengan rincian sebagai berikut.
Kegiatan ujikom dan evaluasi kinerja JPTP bertujuan untuk menilai kesesuaian
kompetensi individu ASN Pemkab Bandung Barat dengan tuntutan jabatan serta berfungsi
untuk memetakan potensi dan kinerja pejabat sehingga Pemkab Bandung Barat dapat
melakukan rotasi, mutasi atau pengembangan karir secara tepat sasaran. Kegiatan tersebut
diikuti oleh 17 orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Bandung
Barat. Dalam rangka penyelenggaraan kegiatan maka dibentuk panitia dengan Surat
Keputusan Bupati Bandung Barat dengan uraian sebagai berikut.
a. Nomor 100.3.3.2/Kep.228-BKPSDM/2025 tentang Pembentukan Panitia Uji
Kompetensi Rotasi/Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab
Bandung Barat Tahun 2025 dengan susunan personalia terdiri dari dua orang ASN
Pemkab Bandung Barat serta 4 (empat) orang lainnya dari akademisi/profesional yang
bukan berstatus ASN Pemkab Bandung Barat;
b. Nomor 100.3.3.2/Kep.229-BKPSDM/2025 tentang Pembentukan Tim Evaluasi Kinerja
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Bandung Barat dengan
susunan personalia terdiri dari tiga orang ASN Pemkab Bandung Barat dan satu orang
akademisi/profesional yang bukan berstatus ASN Pemkab Bandung Barat; dan
c. Nomor 100.3.3.2/Kep.349-BKPSDM/2025 tentang Pembentukan Panitia Uji
Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Bandung Barat Tahun 2025 dengan susunan personalia terdiri dari dua orang ASN
Pemkab Bandung Barat serta 4 (empat) orang lainnya dari akademisi/profesional yang
bukan berstatus ASN Pemkab Bandung Barat.
Hasil pemeriksaan atas bukti pembayaran honorarium tenaga ahli diketahui
diberikan sebesar Rp20.685.000,00 sesuai tarif Beban Jasa Konsultansi dan Tenaga Ahli
pada Standar Harga Satuan (SHS) Pemkab Bandung Barat. Berdasarkan SHS Pemkab
Bandung Barat diketahui Jasa Tenaga Ahli dibayarkan orang per bulan namun dalam
realisasinya pembayaran dilakukan orang per kegiatan. Pemeriksaan lebih lanjut diketahui
honorarium tenaga ahli diantaranya dibayarkan kepada ASN Pemkab Bandung Barat yang
memiliki fungsi/tugas terkait pembinaan ASN dan perumusan/pelaksanaan/evaluasi
kebijakan bidang kepegawaian.
.“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Bandung barat untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.
Bersambung Edisi berikut nya ….!!!
( Redaksi)













