Kab. Muara Enim, Sumsel || Mediacakrabuana.id
Ali Sopyan DEVISI Pengawasan Aset dan Ke Uwangan Negara , Watch Relation of Corruption ( WRC ) menyikapi adanya dugaan kerugian ke Uangan Negara di Pemda kab.Muara Enim Sumsel . Yang harus segera di tangkap roses sesuwai dengan undang undak tindak pidana korupsi . Menjamur gerombolan pejabat. Rampok. Yang bercokol di Pemda kabupaten Muara Enim pasalnya 3 SKPD Berhasil menggorok dana APBD / APBN . Diminta pihak jajaran aparat penegak hukum segera bertindak dengan adanya kerugian ke uwangan negara hal tersebut terbukti tiga SKPD sudah Berani kangkangi peraturan persiden nomor 33 tahun 2020 . Ironisnya Gerombolan pejabat kab.muara enem tidak ada jeranya sekalipun sudah banyak yang di tangkap KPK.RI Haltersebut dapat kita lihat. Pembayaran Belanja Honorarium Pengadaan Barang/Jasa pada Tiga SKPD Tidak Sesuai Ketentuan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun 2023 menganggarkan Belanja
Pegawai sebesar Rp1.018.111.989.103,00 dengan realisasi per 31 Desember 2023
sebesar Rp905.296.146.233,22 atau 88,92% dari anggaran. Realisasi tersebut di
antaranya merupakan Belanja Honorarium Pengadaan Barang/Jasa sebesar
Rp927.463.000,00.
Hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban Belanja Honorarium Pengadaan Barang/Jasa pada tiga SKPD menunjukkan permasalahan sebagai berikut.
a. Dinas Perkebunan
Pembayaran Belanja Honorarium Pengadaan Barang/Jasa pada Dinas Perkebunan direalisasikan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perkebunan, yaitu:
1) Keputusan Nomor 02/KPTS/DISBUN-1/2023 tanggal 3 Januari 2023 tentang Penunjukan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muara Enim Lingkup
Dinas Perkebunan Kabupaten Muara Enim TA 2023;
2) Keputusan Nomor 86/KPTS/DISBUN-I/2023 tanggal 13 Maret 2023 tentang Perubahan Keputusan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Muara Enim Nomor 02/KPTS/DISBUN-I/2023 tanggal 3 Januari 2023 tentang Penunjukan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa dari Dana APBD Kabupaten
Muara Enim Lingkup Dinas Perkebunan Kabupaten Muara Enim TA 2023.
Hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban dan konfirmasi
kepada PPTK menunjukkan realisasi pembayaran honorarium pengadaan
barang/jasa dilakukan Orang per Paket (OP) dengan rincian pada Tabel 1.8.
Pembayaran Honorarium Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 yang menetapkan besaran Honorarium Pejabat
Pengadaan Barang/Jasa sebesar Rp680.000,00 Orang per Bulan (OB). Sehingga pembayaran honorarium pengadaan barang/jasa sejumlah 58 paket seharusnya. dibayarkan dalam OB maksimal sebanyak 12 bulan.
Hasil simulasi perhitungan honorarium pengadaan barang/jasa dengan
mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga
Satuan Regional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor
53 Tahun 2023, menunjukkan bahwa honorarium pengadaan barang/jasa
maksimal sebesar Rp8.160.000,00 (12 bulan x Rp680.000,00). Sehingga terdapat selisih pembayaran sebesar Rp29.716.000,00 ((Rp39.440.000,00 –Rp8.160.000,00) – PPh 5%).
b. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Pembayaran Belanja Honorarium Pengadaan Barang/Jasa pada Dinas
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana direalisasikan berdasarkan
keputusan kepala dinas.
Hasil pemeriksaan atas keputusan kepala dinas dan dokumen pertanggungjawaban Belanja Honorarium Pengadaan Barang/Jasa
menunjukkan sebagaimana Tabel 1.9.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa pembayaran honorarium tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Regional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023, sebagai berikut.
Keputusan Penetapan Panitia Pelaksana Kegiatan ditandatangani Kepala
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencan ( Red)*