Prabumulih, Sumsel || Mediacakrabuana.id

Ali Sopyan Rajawali menyikapi ada kerugian negara terulang lagi di jajaran Pemkot prabumulih . Ali Sopyan Rajawali mendesak pihak KpK RI . Dapat segera turun tangan pasalnya

Penganggaran Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal pada Lima
SKPD. Disinyalir dibuat Bancakan oleh gerombolan pejabat atau penjat sehingga KPK RI Didesak turun ke Pemkot. Prabumulih bak pepatah mengatakan lubuk Kecik buayonyo besak besak

Pasalnya hal tersebut Tidak Tepat Pemerintah Kota Prabumulih pada tahun 2022 menganggarkan Belanja
Barang dan
Jasa dan Belanja Modal masing-masing sebesar Rp381.255.222.322, dan
Rp196.101.976.435. dengan realisasi sampai dengan 31 Desember 2022 masing-masing
sebesar Rp318.264.740.951,59 dan sebesar Rp168.233.155.773,00.

Hasil pemeriksaan atas DPA-SKPD, kontrak pengadaan Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal, bukti pertanggungjawaban, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) menunjukkan bahwa
klasifikasi penganggaran Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal pada Sekretaris
Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata,
Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Sosial tidak tepat dengan uraian sebagai berikut.
a. Kegiatan yang tidak menambah nilai aset dianggarkan dan direalisasikan pada Belanja
Modal sebesar Rp2.751.744.638,00

Hasil pemeriksaan atas kontrak dan bukti pertanggungjawaban menunjukkan
bahwa terdapat pengadaan barang yang diserahkan kepada masyarakat dan belanja
barang di bawah nilai kapitalisasi yang dianggarkan dan direalisasikan dari Belanja
Modal pada Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas
Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata sebesar Rp2.751.744.638,00, dengan rincianKegiatan
yang menambah nilai aset dianggarkan dan direalisasikan pada Belanja Barang dan Jasa
sebesar Rp572.607.711,00 .

Hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban pelaksanaan
kegiatan menunjukkan bahwa terdapat pengadaan aset tetap yang dianggarkan dan
direalisasikan dari Belanja Barang dan Jasa pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang
bersumberLampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun
2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah pada kode:
1) 5.1.2 yang menyatakan bahwa Belanja Barang dan Jasa digunakan untuk mencatat
pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 bulan, termasuk barang/jasa yang
akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pihak ketiga.

2) 5.2. yang menyatakan bahwa Belanja Modal digunakan untuk mencatat seluruh
pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan aset tetap dan asset lainnya yang memberi
manfaat lebih dari 1 (satu) periode akuntansi.
b. Buletin Teknis Nomor 04 tentang Penyajian dan Pengungkapan Belanja Pemerintah Bab V
Klasifikasi Menurut Jenis Belanja Bagian C Contoh Jenis Belanja,
Penganggaran, dan Pelaporannya, pada:

1) Poin 1.b. yang menyatakan bahwa Belanja Barang adalah pengeluaran untuk
menampung pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa
yang dipasarkan maupun tidak dipasarkan, dan pengadaan barang yang dimaksudkan untuk
diserahkan atau dijual kepada masyarakat dan belanja
perjalanan, pada:

a) Belanja barang dan jasa merupakan pengeluaran yang antara lain dilakukan untuk
membiayai keperluan kantor sehari-hari, pengadaan barang yang habis pakai seperti alat tulis kantor, pengadaan/penggantian inventaris kantor, langganan
daya dan jasa, lain-lain pengeluaran untuk membiayai pekerjaan yang bersifat
non-fisik dan secara langsung menunjang tugas pokok dan fungsi kementerian/lembaga,
pengadaan inventaris kantor yang nilainya tidak memenuhi syarat nilai kapitalisasi minimum
yang diatur oleh pemerintah pusat/daerah dan pengeluaran jasa non-fisik seperti pengeluaran
untuk biaya pelatihan dan penelitian;

b) Belanja Pemeliharaan adalah pengeluaran yang dimaksudkan untuk
mempertahankan aset tetap atau aset lainnya ( Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here