LAHAT, SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID
Menindaklanjuti berita sebelumnya yang berjudul “PEMBANGUNAN PAGAR TPU KELURAHAN KOTA NEGARA LAHAT DIDUGA KUAT KANGKANGI PERMENDAGRI 130 2018 DAN PP 17 2018 TERINDIKASI AJANG KORUPSI LURAH”
Pembangunan pagar Tempat Pemakaman Umum Rw 01 Kelurahan Kota negara Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan Sumber dana DAU- SG Tahun 2024 Dana sebesar Rp 199.696.605,- diduga kuat menyalahi atauran serta kangkangi Permendagri No. 130 tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan SARPRAS dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. pasal 4 pengadaan , pembangunan , pengembangan dan pemeliharaan SARPRAS lingkungan, pemukiman meliputi, Jaringan Air minum, Drainase dan selokan, Sarana pengumpulan sampah dan sarana pengelolaan sampah, sumur resapan, jaringan pengelola air limbah Domistik skala pemukiman Skala pemukiman, Alat pemadam api ringan, pompa kebakaran Portabel, penerangan lingkungan pemukiman dan/atau sarana prasarana lingkungan pemukiman lainnya. Pengadaan , pembangunan, pengembangan dan pamel sarpras transportasi, meliputi jalan pemukiman , jalan poros kelurahan dan/atau sarpras kesehatan lainnya. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarpras kesehatan meliputi Mandi, cuci, kakus untuk umum/komunal, posyandu dan posbindu dan/atau sarpras kesehatan lainnya. Pengadaan, pembangunan, pembangunan dan Pamel sarpras dikbud, meliputi Taman bacaan masyarakat, bangunan PAUD, Wahana permainan anak dipPAUD dan/atau Sarpras Pendidikan dan Kebudayaan lainnya.Menurut keterangan warga Kota Negara yang mengaku bernama Solihin kepada awak Media ini mengatakan 05-06-2024 didalam aturan pengunaan dan mengelolaan dana Kelurahan tidak bisa dibangunkan Pagar Pemakaman jika boleh pasti sudah banyak
Kelurahan serta Desa membangun Pagar Kuburan lagipula pembangunan pagar kuburan dikelurahan kami banyak kejangalan seperti besi yang dipakai untuk tiang serta Reng Balok mengunakan besi campuran besi dua belas,besi sepuluh dan besi delapan bahkan materialnya mengunakan koral kotor sepengetahuan saya kalau untuk pengecoran tiang dan reng balok mengunakan SPLIT,”ujarnya”.
Berdasarkan PP no 17 tahun 2018 pendanaan kelurahan pasal 30 Penentuan kegiatan pembangunan SARPRAS Kelurahan dan Pemberdayaan masyarakat diKelurahan dilakukan melalui musyawarah pembangunan Kelurahan. Pelaksanaan Anggaran untuk pembangunan SARPRAS lokal Kelurahan dan Pemberdayaan masyarakat diKelurahan melibatkan Pokmas dan/Orkemas.Ironisnya pembangunan pagar Pemakaman Umum Kelurahan Kota Negara tidak mempedomani ini,seperti keterangan Usman warga kota negara menuturkan 05-06-2024 setiap ada pembangunan dikelurahan
Kota Negara selalu dikelolah Pak Ali Usman Ketua RT 05 Kota Negara memang saya akui beliau kepala tukang Profesional yang terkenal,padahal disini dikelurahan kami ini banyak juga tukang yang pintar, jadi menurut pandangan saya sangat janggal kenapa harus selalu pak Ali Usman Rt 05 Kota Negara dan anggotanya, jadi setiap pembangunan dikelurahan kami terkesan diborongkan atau dipihak ketigakan secara otomatis tidak ada pemberdayaan masyarakat setempat padahal disini banyak tukang,”jelasnya”.
Ujang Zairi,SE,MM Selaku Lurah Kota Negara Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan saat dikomfirmasi 25-06-2024 Via WhatsApp 0853-6682-XXXX menjawab,Waalaikumsalam ,besok silahkan kekantor, jam brp mau datang, biar bisa ketemu.
Saat dikomfirmasi secara langsung dikantor Lurah Kota Negara 26-06-2024 Tidak ada ditempat terkesan mempermainkan.
“BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA”
HERI AS & NITA YUPIKA
“TEAM PEMBURU KORUPTOR”