Kabupaten Muaro Jambi, Mediacakrabuana.id

Dalam proses hukum di anggap mandul tidak adanya kesimpulan yang pasti sehingga pihak Para Legal CV Putra Cindo Mandiri akan terus mencari keadilan mengawal hal ini kepada pemerintah tertinggi hingga adanya putusan atau tidakan Hukum dengan pasti sehingga tiada alagi adanya oknum yang melakukan pelanggran atas undang undang terkait PSR

Babak baru dari Dugaan Markup Dana Bantuan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Muaro Jambi memasuki Mediasi di Pengadilan Negeri Sangeti , dalam hal ini Pihak CV Putra Tri Cindo Mandiri Menggugat Gapoktan Mulya Indah dan Gapoktan Amanah serta PT Eluon Solusi Indonesia serta para tergugat lainya yaitu Direktur Utama BPDPKS, Dirjen Perkebunan, Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Dinas Perkebunan dan Perternakan Muaro Jambi Direktur Utama PT. Sucofindo Dan Direktur Utama Bank 9 Jambi.

mediasi ini buntut dari gugatan pihak CV Putra Tri Cindo Mandiri yang telah dirugikan akibat dari Perbuatan dua Gapoktan yang diduga telah melanggar Permentan No 19 Tahun 2023 tentang pengembangan sumber daya manusia, penelitian, dan pengembangan peremajaan serta sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit Perubahan Atas Permentan Nomor 03 Tahun 2022 Pasal 40 dan 40A yang mana Para gapoktan diduga kuat menyalahgunakan data-data dari CV Putra Tri Cindo Mandiri untuk mencairkan Dana Bantuan Program Peremajaan Sawit Rakyat.

Berdasarkan Hasil mediasi yang diterima awak media melalui sumber terpercaya Bahwa Gapoktan Mulya Indah dan Gapoktan Amanah diduga memberikan Kesaksian palsu dan menyangkal bahwa tidak pernah menggunakan data data dari CV Putra Tri Cindo Mandiri dengan menyebutkan pihak mereka tidak menandatangani surat kontrak dengan CV Putra Tri Cindo Mandiri serta tidak pernah mengupload Berkas dari CV Putra Tri Cindo. Sementara berawal program PSR pihak 2 ketua gapoktan tersebut jelas-jelas meminta Bantuan ke pihak CV. Putra Tri Cindo Mandiri sebagaimana Chat dan komunikasi melalui WhatsApp hal tersebut pun masih tidak di akui oleh oknum anggota gapoktan.

Sedangkan diketahui bahwa Data-data dari mulai penyediaan bibit hinggal kualitas bibit telah dilakukan survey lapangan bersama dengan para ketua gapoktan dan verifikator dan mencantumkan jumlah bibit serta harga bibit sebagaimana diatur dalam berkas pengajuan Program PSR yang tertera di Permentan No 03 Tahun 2022 dan telah dilaksanakan.

Dalam mediasi yang berlangsung Para Gapoktan Bersikeras Menyangkal dan tidak pernah mengupload berkas terkait CV Putra Tri Cindo Mandiri sebagai berkas pendukung untuk pengajuan Program PSR hal ini juga senada disampaikan Oleh Pihak Dinas Perkebunan dan Pertanian Kabupaten Muaro Jambi yang juga sebagai Tergugat menyebutkan dengan gegabah bahwa Berkas Berkas pendukung pengajuan seperti kualitas Bibit Sertifikasi Bibit dan Harga Bibit tidak wajib untuk dikirimkan atau di ajukan , hal ini tentu bertentangan dengan Permentan No 19 Tahun 2023 sebagai Perubahan Atas Permentan No 03 Tahun 2023.

Atas dasar tersebut diduga kuat pihak pihak tergugat dalam hal ini Gapoktan Dan Dinas Perkebunan dan Perternakan Kabupaten Muaro Jambi telah menyalahi Prosedur dan Kebijakan dalam Permentan.

Akhir dari mediasi tersebut tidak ditemukan titik tengah antara Penggugat dan para Tergugat sehingga Pihak Pengadilan Negeri menyatakan mediasi gagal dan akan berlanjut ke tahap Persidangan. sebagaimana hal tersebut perlunya Permintah pusat serta para instansi terkait turun serta karna hal ini diduga mengakibatkan buruknya ‘pemerintah provinsi jambi khsususnya di Dinas perkebunan.

dalam proses hukum di anggap mandul belum adanya kesimpulan yang pasti sehingga pihak Para Legal akan terus mencari keadilan kepada pemerintah tertinggi hingga adanya putusan atau tidakan Hukum dengan pasti sehingga tiada alagi adanya oknum yang melakukan pelanggran atas undang undang terkait PSR

Hingga berita ditayangkan tim awak media masih menunggu perkembangan dan informasi lebih lanjut. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here