PURWAKARTA, MEDIACAKRABUANA.ID

LHP BPK RI Tahun 2018 mengungkap bahwa terdapat utang transfer DBHP sebesar Rp.71,7 M sebagaimana disajikan dalam akun utang beban transfer bagi hasil pendapatan ke desa. Utang DBHP 71,7 M terdiri dari utang tahun anggaran 2016-2017 sebesar Rp.47,3 M dan tahun anggaran 2018 sebesar Rp.24,47 M.

Disampaikan Zaenal Abidin, Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP) telah berkirim surat kepada Inspektur Inspektorat Kabupaten Purwakarta tertanggal 25 September 2023, perihal permohonan Konfirmasi atas utang DBHP tersebut.

Inspektur Inspektorat Daerah Purwakarta kemudian menjawab surat KMP dengan nomor : PW.04.02/1428/Inspt-Irban III/2023, yang intinya menyampaikan bahwa DBHP TA 2016 telah dibayar pada Nopember 2020 sebesar Rp.3.301.251.168 dengan tersisa utang transfer nya Rp.19.478.463.357. Dan DBHP TA 2017 telah dibayar lunas pada bulan April, Mei, Agust dan September 2910 sebesar Rp. 24.473.655.953. Selanjutnya disampaikan juga bahwa DBHP TA 2018 telah dibayarkan pada bulan April, Mei, Agustus dan September 2019 sebesar Rp.24.189.753.187, dengan tersisa utang transfer Rp.257.337.115.

Ketua KMP mengajak awak media untuk mencermati sajian data pembayaran tersebut, Nampak kejanggalan bahwa utang transfer TA 2017 dan 2018 dibayarkan pada Tahun 2019. Namun utang transfer TA 2016 malah dibayarkan tahun 2020. Ini fenoeman yang menggelitik azas kepatutan bayar.

Berdasarkan LRA (Laporan Realisasi Anggaran) tahun 2018 bahwa pendapatan pajak dan retribusi daerah sebesar Rp.244.470.903.015,-. Dengan demikian seharusnya DBHP adalah sebesar Rp.24,47 M sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah RI No.43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksana UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 97 ayat (1). Namun ada fenomena kontradiktif yang tersajikan Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Purwakarta TA 2017 Nomor 34B/LHP/XVIII.BDG/05/2018 tanggal 23 Mei 2018 disampaikan “Namun Pemerintah Kabupaten melakukan perubahan APBD dan sesuai Peraturan Bupati Nomor 162 Tahun 2018 Tanggal 31 Oktober 2018, Anggaran Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintah Desa menjadi Rp.0,-

Atas surat balasan dari Inspektut Inspektorat Kabupaten Purwakarta tersebut, kemudian KMP berkirim surat kembali pada tanggal 19 Oktober 2023 No : 064/KMP/PWK/X/2023 yang intinya meminta penjelasan poin-poin yang disampaikan Inspektur Inspektorat Daerah Purwakarta. Komunitas Madani Purwakarta meminta Klarifikasi atas beberapa hal yaitu : (1) Bukti transfer SP2D atas claim pembayaran dimaksud. (2) Meminta penjelasan atas PERDA Nomor 9 Tahun 2017 Tentang APBD Tahun 2018 dan PERBUP Nomor 162 Tahun 2018 Tentang Perubahan Anggaran, bahwa Anggaran Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintah Desa menjadi Rp.0. Namun sampai surat pengaduan ini kami kirimkan, Inspektur Inspektorat Daerah Purwakarta tidak merespon surat KMP.

Hal menarik lainnya adalah kemana dana DBHP tersebut dialirkan? Karena penyaluran DBHP dilakukan berrdasarkan prinsip Based on Actual Revenue yaitu berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan sebagaimana amanat pasal 23 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, pungkas Zaenal.

Zaneal Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menyampaikan kepada awak media, bahwa KMP akan melakukan laporan atas dugaan kebohongan publik atas penjelasan kasuistik pembayaran DBHP, dan dugaan penyimpangan alokasi anggaran kepada Aparat Penegak Hukum, sehingga kasus DBHP ini menjadi terang benderang. ( Red)*