.Pekerjaan Rehabilitasi Kantor Pengadilan Negeri Purwakarta  Diduga Tidak Ada Pengawasan Dari Konsultan Dan  CV.YOS AND CO Serta Megabaikan K-3.

0
301 views

Demi meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat, negara saat ini sedang fokus pada pembangunan infrastruktur, salah satu contohnya adalah rehabilitasi kantor Pengadilan Negeri Purwakarta, Jawa Barat.

Proyek rehab yang sedang berjalan tersebut menelan anggaran 2.919.520.000,- dengan nomor SPK 601/54/SP/Rehab-PN/Tabang/VII/2023 dan jatuh tempo pelaksanaan pada tanggal 18 Juli 2023.

Proyek tersebut termasuk dalam sub kegiatan rehabilitasi, renovasi, dan perubahan bangunan gedung untuk kepentingan strategis daerah Kabupaten Kota. Nilai kontrak proyek tersebut pengerjaannya dengan waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender. Pihak yang menyediakan jasa proyek ini adalah CV. YOS AND CO.

Namun demikian, Tim Investgasi awak nedia setelah berkunjung beberapa kali ke lokasi proyek, beberapa wartawan tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai siapa pelaksana proyek tersebut.

Dan beberapa pekerja enggan memberikan jawaban mengenai pemborong dan pelaksana proyek. Apabila ditanya mengenai siapa yang memberikan upah kepada pekerja, mereka juga tidak memberikan jawaban yang tidak jelas. Ketika dikonfirmasi lebih lanju.

Seorang pekerja megatakan bahwa Ayub adalah mandor dari pihak penyedia jasa yang mengarahkan pekerja. Namun, Ayub tidak berada di lokasi proyek saat ini, sehingga tidak ada pengawas atau konsultan yang mengetahui detail kegiatan seluruh pekerja di situ., ujar salah satu pekerja, Senin (30/10/2023).

Selain itu, sangat disayangkan bahwa pekerja tidak menerapkan keselamatan kerja (K3). Terlihat para pekerja tidak menggunakan peralatan keselamatan seperti helm, rompi, tali sepatu, dan kelengkapan K-3.

Ketika ditanya mengenai prosedur pembuatan coran, mereka menyatakan tidak mengetahuinya

Ridho, Sekretaris Jenderal WRC (Watch Relation of Corruption) Pengawasan Aset Negara Republik Indonesia Kabupaten Purwakarta, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kurangnya pengawasan baik dari dinas maupun konsultan terhadap proyek tersebut. Padahal, mereka sudah digaji oleh negara untuk memastikan bahwa pekerjaan sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) dan memiliki kualitas yang baik. Tanpa adanya pengawasan itu, dapat dikatakan bahwa hasil pekerjaan tersebut tidak memenuhi standar dan terlihat asal-asalan.

Ridho juga menyerukan agar aparat terkait segera bertindak untuk mengatasi tindakan korupsi ini. Hal ini penting agar tidak ada penyimpangan keuangan negara, karena dana pembangunan berasal dari pajak rakyat dan bukan uang pribadi pemborong atau Kadis.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengawas, konsultan, Direktur CV YOS AND CO, dan APH belum dapat dikonfirmasi. (Tim/Red)

Reporter Liputan (Tim)*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini