Bekasi, Mediacakrabuana.id
Kelebihan Pembayaran Biaya Personil pada Tujuh Paket Pekerjaan Jasa
Konsultansi di Tiga OPD Sebesar Rp343.231.500,00:
- Kekurangan Volume Fisik pada Pekerjaan Pemeliharaan Taman RPTRA dan
Taman Sehati Kecamatan Cikarang Timur di Dinas Perumahan Rakyat,
Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Sebesar Rp13.127.628,30 ; - Realisasi Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Tidak Mengacu pada
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 Sebesar Rp10.421.739.000,00 ,: - Kekurangan Volume Fisik pada 40 Paket Pekerjaan Belanja Jasa diserahkan
Kepada Masyarakat di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan
Pertanahan Sebesar Rp738.872.913,14 : - Kekurangan Volume Fisik pada 32 Paket Pekerjaan Belanja Modal Gedung
dan Bangunan di Empat OPD Sebesar Rp4.649.360.697,03 : - Kekurangan Volume Fisik pada Lima Paket Pekerjaan Belanja Modal Jalan
Irigasi dan Jaringan di Dua OPD Sebesar Rp707.924.761,36 :
C. ASET
- Penyetoran Jasa Giro pada Rekening Dana Bantuan Operasional Sekolah
(BOS) Belum Sepenuhnya Tertib : - Penatausahaan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
(PBB-P2) Belum Tertib sebesar Rp19.416.173.184,00 : - Penatausahaan dan Pengamanan Tanah serta Peralatan dan
Mesin Belum Sepenuhnya Tertib :
BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap
ketentuan peraturan perundangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah
Kabupaten Bekasi Tahun 2021 dengan pokok-pokok temuan sebagai berikut:
a. Realisasi Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Tidak Mengacu pada Peraturan
Presiden Nomor 33 Tahun 2020 Sebesar Rp10.421.739.000,00;
b. Kekurangan Volume Fisik pada 32 Paket Pekerjaan Belanja Modal Gedung dan
Bangunan di Empat OPD Sebesar Rp4.649.360.697,03;
c. Penatausahaan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Belum Tertib sebesar Rp19.416.173.184,00.
Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Bekasi
antara lain agar menginstruksikan:
a. Sekretaris Daerah untuk menyesuaikan standar biaya masukan perjalanan dinas dalam
daerah yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati Bekasi dengan standar biaya yang
ditetapkan dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020;
Kepala OPD terkait untuk memerintahkan PPK masing-masing pekerjaan untuk
memproses kelebihan pembayaran atas kekurangan volume fisik pekerjaan sebesar
Rp4.649.360.697,03 sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah;
c. Kepala Bapenda untuk melakukan verifikasi dan validasi data piutang PBB-P2 secara
keseluruhan. Selanjutnya, memutakhirkan database SISMIOP berdasarkan hasil
verifikasi dan validasi tersebut( Red)*