PURWAKARTA, MEDIACAKRABUANA.ID
Oknum (PNS) Pegawai Negeri Sipil di salah satu Sekolah Pemerintah Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat berinisial (BG ) dan suami nya seorang pengawas berinisil (ZD) Diduga Megumpul kan masyarakat di rumah nya minggu tgl (16/7/ 23) untuk mendukung salah satu Caleg Calon Legislatif,”.menurut narasumber yang tidak mau di publikasikan nama nya.
Diduga kuat telah melanggar peraturan Bawaslu. ASN – TNI – POLRI PEJABAT BUMN / BUMD KETUA RT, KETUA LINGKUNGAN, LURAH & CAMAT TERLIBAT POLITIK PRAKTIS DIPIDANA PENJARA Terterah Di UU NO 7 TAHUN 2017 PASAL 280 ( ATAT 2 3) PASAL 282 PASAL 283( AYAT 1.2) DAN UU NO 10 TAHUN 2016 PASAL 70.
UU 7 TAHUN 2017 PASAL 494
Setiap ASN, Anggota TNI dan Polri, Kepala Desa Perangkat Desa dan / atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa Yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat( 3) Dapat dipidana dengan kurangan paling lama 1 Tahun dan denda paling banyak 12.000.000.

Heni Kepala Sekolah SD Negeri 1 Saat di konfirmasi 17/7/23 melalui Tpn What’sApp mengenai Perihal diatas megatakan permasalahan tersebut Sudah selesai dan membenarkan guru tersebut sebagai guru PNS yang mengajar Sekolah nya dan Suami sebagai pengawas, permasalahan tersebut sudah selesai, saat ditanya selesai bagaimana ….? kepsek Hani tidak mau menjawab”.
Sampai berita ini, di terbitan Kepala Dinas Pendidikan dan APH Aparat Penegak Hukum belum Dapat di konfirmasi”.
Tim V Cakrabuana
Reporter liputan( Tslm )*















