Purwakarta, Mediacakrabuana.id
Dinas lingkungan hidup ( DLH ) Kabupaten Purwakarta Jawa Barat menanggapi isu pungutan liar (pungli) yang beredar.
Ini diduga dilakukan oleh oknum DLH untuk melakukan pungutan liar di 20 Puskesmas dan 2 Perusahaan yang ada di kabupaten purwakarta Provinsi jawa barat
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (P2KL) Agung AGM Jumat 21/ 7/23 menjelaskan informasi tersebut dari sistim pelaporan tapi di sana tidak di sebutkan nama pelapornya seharusnya di lengkapi nama pelaporan nya biar kita bisa menindak lanjutinya dan saya sempat naya ke Diskominfo data odintik biar kita bisa memenai kenerja dan kita sudah terjun ke perusahaan yang melaporkan tadi dan pihak perusahaan tidak melaporkan, perusahaan merasa tidak enak, kita justru merasa di bantu dibina sama pk agung”.

Agung mengatakan Pekerjaan kita berat sering ada gesekan seharusnya tidak usah melaporkan, kalau ada permasalahan bisa kita obrolkan.
Saat di tanya ada dugan pungli di perusahaan agung megatakan justru perusahaan merasa tidak ada pungli
Kalau masalah puskesmas baru pertama kali saya kumpulkan sama kase pidum Saya gait kase pidum Dikernakan kase pidum kawan saya kebenaran pidum itu menaungi masalah lingkungan juga termasuk Agretasi standar dari pukismas itu. Dan kita sering ke rumah sakit, klinik pengusaha swasta kadang kita malu, malu nya kenapa nunjuk nunjuk megaraksn mereka harus begini begitu kita sendiri sebaga lemaga pemerintah harus nya memberikan contoh seraya megatakan ada l2 puskesmas yang sudah mempunyai ipal dan ada 8 puskemas yang belum mempunyai ipal yang 8 harus di bagun dan yang 12 harus di cik berpungsi atau kidak di kernakan ipal ipal tersebutlah di bagun dengan anggaran tidak sedit sekarang ada perubahan uu 32 tahun 2022 itu di balik tidak bisa terbit dokumim lingkungan amdal UKL UPL kalau tidak ada persetuan dari kita di bidang P2KL supaya dokumen lingkungan ini dengan pIsik nya ucap Kabid Agung
Pemanggilan Kabid P2KL Oleh Inspektorat itu hanya Klasifikasi mengenai berita isu hanya itu saja dan Inspektorat menyarankan di tangani di internal dulu,
Begitu juga kadis DLH memanggil hanya Klasifikasi mengenai objek objek itu dan kita sudah klasifikasi ke perusahaan, komunikasi menayakan siapa yang bikin pegaduan kita tidak, kuncinya ada di Diskominfo ucap kabid
Sampai berita ini diterbitkan kadis DLH Dan APH Aparat Penegak Hukum belum berhasil di Konfirmasi “.
Tim V Cakrabuana Reporter
Reporter Liputan (Tslm)*