Prabumulih, Mediacakrabuana.id
Bukti Pertanggungjawaban Dua kegiatan Bimbingan Teknis pada BKPSDM Tidak Sesuai
Kondisi Sebenarnya Sebesar Rp38.757.620,00 dan PPN sebesar Rp5.148.000,00 Belum
Disetor BPK merekomendasikan kepada Walikota
Prabumulih agar memerintahkan Kepala
BKPSDM untuk: Walikota Prabumulih memerintahkan:
a. Lebih cermat menyusun Rencana Kerja
dan Anggaran (RKA) SKPD sesuai
ketentuan dan meningkatkan
pengawasan atas pengeluaran belanja di
lingkungan satuan kerjanya; dan
Kepala BKPSDM untuk lebih cermat menyusun
Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD
sesuai ketentuan dan meningkatkan
pengawasan atas pengeluaran belanja di
lingkungan satuan kerjanya;
1) Surat Walikota Prabumulih kepada
Kepala BKPSDM untuk lebih cermat
menyusun Rencana Kerja dan
Anggaran (RKA) SKPD sesuai
ketentuan dan meningkatkan
pengawasan atas pengeluaran
belanja di lingkungan satuan
kerjanya;
2) BA verifikasi RKA SKPD oleh TAPD
untuk APBD Perubahan Tahun 2023
60 hari kalender setuju
b. Menginstruksikan PPTK lebih cermat
mengendalikan pelaksanaan kegiatan
yang dikelolanya.
Kepala BKPSDM untuk menginstruksikan
PPTK lebih cermat mengendalikan
pelaksanaan kegiatan yang dikelolanya;
1) Surat Walikota Prabumulih kepada
Kepala BKPSDM untuk
Menginstruksikan PPTK lebih cermat
mengendalikan pelaksanaan
kegiatan yang dikelolanya;
2) Surat instruksi Kepala BKPSDM
kepada PPTK lebih cermat
mengendalikan pelaksanaan
kegiatan yang dikelolanya;
3) Surat Keterangan Lunas dari Kepala
BKPSDM
10 hari kalender setuju
8 Bukti Pertanggungjawaban
Belanja Perjalanan Dinas pada Dua SKPD Sebesar Rp2.188.884.748,00 Tidak
Sesuai Kondisi Sebenarnya
BPK merekomendasikan kepada Walikota
Prabumulih agar memerintahkan:
Walikota Prabumulih memerintahkan:
a. Sekretaris DPRD dan Sekretaris Daerah
untuk:
1) Meningkatkan pengawasan
pelaksanaan kegiatan perjalanan Dinas pada satuan kerjanya;
Sekretaris DPRD dan Sekretaris Daerah untuk
meningkatkan pengawasan pelaksanaan
kegiatan perjalanan dinas pada satuan
kerjanya; surat Walikota Prabumulih kepada
Sekretaris DPRD dan Sekretaris Daerah
untuk meningkatkan pengawasan
pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas
pada satuan kerjanya”. ( Redaksi)*















