Sumatera Selatan , Mediacakrabuana.id
Terdapat 41 Paket Pekerjaan pada Sekretariat DPRD di Lokasi yang Sama
dengan Pekerjaan Sejenis yang Tidak Dilakukan Konsolidasi
Sekretariat DPRD menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp10.985.190.700,00
dan telah direalisasikan sebesar Rp10.826.394.950,00 atau sebesar 98,55% dari
anggaran. Realisasi tersebut diantaranya untuk kegiatan Belanja Modal Rumah
Negara Golongan I berupa pembangunan/rehabilitasi gedung.
Pemeriksaan terhadap kegiatan tersebut diketahui terdapat 41 paket pekerjaan yang
menggunakan mekanisme pengadaan langsung sebesar Rp7.636.738.450,00. Paket
pekerjaan tersebut merupakan usulan Kepala Subbagian (Kasubbag) Umum,
Kasubbag Perlengkapan, dan Kasubbag Rumah Tangga pada Sekretariat DPRD
dengan rincian sebagai berikut.
Tabel 1.8 Jumlah Paket Lokasi Berde
Rincian paket pekerjaan yang berdekatan dengan tipe pekerjaan
pembangunan/rehabilitasi gedung tetapi tidak dilakukan konsolidasi atau
penggabungan paket pekerjaan/kontrak terdapat pada Lampiran 2. Pemeriksaan pada DPA dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA)
Sekretariat DPRD diketahui bahwa anggaran kegiatan tersebut tidak dirinci sesuai
dengan kegiatan yang akan dilaksanakan. Hal tersebut sesuai dengan keterangan
Pengguna Anggaran yang menyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan
kegiatan yang bersifat dadakan atau menyesuaikan kebutuhan atas permintaan
masing-masing penghuni rumah dinas. Namun, kegiatan pembangunan/rehabilitasi
gedung tersebut tetap diverifikasi dengan melibatkan dinas teknis dan konsultan.
Terkait dengan konsolidasi pekerjaan yang sejenis dan berdekatan, karena
pekerjaan tersebut tidak dilakukan pencatatan rinci dan bersifat permintaan maka
untuk mengkonsolidasikan paket tersebut diawal pelaksanaan anggaran tidak
dilakukan.
c. Perubahan Kontrak pada Dinas Pendidikan Belum Memadai
Dinas Pendidikan menganggarkan Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar
Rp159.271.864.432,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp155.402.678.534,00
atau sebesar 97,57% dari anggaran. Realisasi tersebut diantaranya untuk kegiatan
Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan.
Pemeriksaan dokumen atas 17 paket pembangunan gedung tempat pendidikan
diketahui permasalahan sebagai berikut.
1) Perubahan Kontrak Tidak Didukung dengan Justifikasi Teknis
Justifikasi teknis merupakan dasar untuk menambah atau mengurangi kontrak
karena kondisi lapangan dan perubahan desain yang disesuaikan dengan
kebutuhan. Berdasarkan Surat Nomor 07/Interim/Prov.Sumsel/01/2023
tentang Permintaan Dokumen Kontrak, Dinas Pendidikan menyampaikan
dokumen kontrak tanpa disertai dengan dokumen Justifikasi Teknis tetapi
terdapat perubahan kontrak atau Contract Change Order (CCO).
Hasil permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Sekolah Menengah Atas
(SMA) selaku KPA menunjukkan bahwa terdapat 17 paket pekerjaan yang
merubah kontrak tidak didukung dengan justifikasi teknis, sehingga KPA
tidak mereviu atau tidak menganalisis dokumen CCO dengan dokumen
pendukung berupa Justifikasi Teknis.
2) Perubahan Kontrak/CCO Tidak Dibuat pada Waktu yang Sebenarnya
Berdasarkan hasil permintaan keterangan kepada KPA diketahui bahwa
kontrak CCO ditandatangani KPA setelah Serah Terima Pekerjaan Sementara.
PHO atas 17 kontrak paket pekerjaan diserahkan pada tanggal 9 November
2022 sementara itu KPA menandatangani kontrak CCO tersebut pada bulan
Desember 2022. Pada masing-masing kontrak tersebut, untuk perubahan item
pekerjaan telah disiapkan oleh Penyedia dan disampaikan ke KPA untuk
selanjutnya ditandatangani tanpa dianalisis kembali.
3) Perhitungan Volume Item Baru Tidak Sesuai dengan Kondisi Pekerjaan dan
Tidak Dilakukan Negosiasi Harga
Hasil pemeriksaan dokumen CCO meunjukkan bahwa dari 17 paket pekerjaan
yang dilakukan CCO, terdapat 122 item pekerjaan baru sebesar
Rp481.132.951,37. Selain itu, pada dokumen CCO pekerjaan terdapat item
pekerjaan berupa pekerjaan ring balok, pekerjaan kolom beton bertulang
dihitung dengan perkalian panjang ring balok/kolom beton bertulang (m’)
dengan harga ( Redaksi)*















