Bekasi Mediacakrabuana.id

Pendapatan

  1. Pengelolaan Pajak Reklame pada Badan Pendapatan Daerah Belum Tertib
    Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Audited
    Tahun 2021 menyajikan realisasi Pendapatan Pajak Daerah sebesar
    Rp2.008.212.803.072,60 atau 97,23% dari anggaran sebesar Rp2.065.328.229.205,
    Realisasi tersebut termasuk diantaranya realisasi Pendapatan Pajak Reklame sebesar
    Rp10.213.950.869,atau 50,42% dari anggaran sebesar Rp20.258.100.000,00.
    Pajak reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Setiap orang pribadi
    atau badan yang akan menyelenggarakan reklame wajib terlebih dahulu mendapatkan
    surat izin dari Bupati atau pejabat yang diberi kewenangan. Penerbitan izin reklame
    dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
    (DPMPTSP). Sedangkan perhitungan nilai pajak reklame ditetapkan oleh Badan
    Pendapatan Daerah (Bapenda).
    Hasil pemeriksaan atas dokumen pendukung pengelolaan Pajak Reklame dan
    wawancara dengan pihak terkait menunjukkan hal-hal sebagai berikut:

a. Jaminan bongkar belum dipungut serta tarif jaminan bongkar belum
ditetapkan
. Mekanisme pemberian izin reklame diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor
43 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Izin Reklame. Peraturan tersebut
mengatur bahwa orang pribadi atau badan yang telah memperoleh izin
penyelenggaraan reklame wajib membayar jaminan bongkar.

Jaminan bongkar adalah jaminan yang diserahkan oleh penyelenggara reklame yang
akan digunakan untuk membongkar reklame apabila yang bersangkutan lalai
membongkar reklame yang telah habis masa berlakunya. Jika penyelenggara
reklame telah membongkar reklamenya, maka jaminan bongkar akan dikembalikan
kepada yang bersangkutan.

Atas pemberian izin reklame, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (DPMPTSP) belum mengenakan jaminan bongkar kepada penyelenggara
reklame. Pembongkaran reklame dilakukan tanpa didukung dana yang berasal dari
jaminan bongkar selama ini penertiban reklame dilakukan oleh Satpol PP atas media
promosi yang menggangu ketertiban umum.

Perbup Nomor 43 Tahun 2017 belum menetapkan tarif atas jaminan bongkar. Perbup
tersebut hanya mewajibkan penyelenggara reklame untuk membayar jaminan
bongkar tanpa mengatur besaran jaminan bongkar yang harus dibayar oleh
penyelenggara reklame.

Hasil wawancara dengan Sub Koordinator Bidang Perizinan Sosial Ekonomi
DPMPTSP, diketahui bahwa wajib pajak reklame seharusnya membayar jaminan
bongkar sesuai dengan aturan pada Perbup Nomor 43 Tahun 2017. Dalam Perbup
tersebut tertuang kewajiban penyelenggara reklame untuk membayar jaminan
bongkar akan tetapi pada Perbup tersebut belum mengatur mekanisme penetapan dan
pengenaan jaminan bongkar sehingga wajib pajak belum membayar jaminan
bongkar tersebut.

b. Penertiban penyelenggaraan reklame belum dilaksanakan
Penyelenggara reklame apabila tidak memperpanjang izin wajib menyelesaikan
pembongkaran reklame paling lambat tujuh hari setelah izin berakhir. Apabila
pembongkaran reklame tidak dilaksanakan, maka perangkat daerah dapat melakukan
penertiban melalui tahapan-tahapan yang diatur dalam Perbup Nomor 43 Tahun
2017.

Penertiban penyelenggaraan reklame dilakukan oleh DPMPTSP yang memiliki
tugas dan fungsi penerbitan perizinan serta unsur perangkat daerah terkait, antara
lain Bapenda dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Data reklame yang telah
berakhir izinnya dikelola oleh DPMPTSP dan Bapenda. Pelaksanaan penertiban
reklame di lapangan dilakukan oleh Satpol PP yang memiliki fungsi sebagai penegak
peraturan daerah. Dalam rangka penertiban penyelenggaraan reklame tersebut,
Bupati dapat membentuk Tim Penertiban Penyelenggaraan Reklame.

Tim Penertiban Penyelenggaraan Reklame belum dibentuk. Selama tahun 2021
DPMPTSP, Bapenda, dan Satpol PP tidak saling berkoordinasi serta tidak
melakukan penertiban penyelenggaraan reklame yang izinnya telah berakhir.
Hasil wawancara dengan Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP
diketahui bahwa selama ini Satpol PP hanya melakuk ( Redaksi)*

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here