Muara Enim, Mediacakrabuana.id

Pemerintah kabupaten Muara Enim Belum
Menetapkan Retribusi Pengawasan dan
Pengendalian Menara Telekomunikasi dan
Retribusi PBG minimal sebesar Rp452.895.786,93 dan belum Menagih
Retribusi Pengawasan dan Pengendalian
Menara Telekomunikasi sebesar Rp255.431.523,34.

BPK merekomendasikan kepada
Bupati Muara Enim agar memerintahkan:

a. Kepala Dinas Kominfo untuk:
1) Meningkatkan pengawasanatas pengelolaan Retribusi Pengawasan dan Pengendalian Menara
Telekomunikasi;

2) Menginstruksikan Kabid penyelenggaraan E-
Government Dinas Kominfo
untuk menetapkan Retribusi Pengawasan dan
Pengendalian Menara Telekomunikasi sebesar
Rp11.388.157,03 dan menagih Retribusi
Pengawasan dan pengendalian Menara
Telekomunikasi sebesar Rp255.431.523,34;
Bupati Muara Enim akan memerintahkan kepada Kepala Dinas Kominfo untuk:

a. Meningkatkan pengawasan
atas pengelolaan Retribusi pengawasan dan
Pengendalian Menara Telekomunikasi; dan
b. Menginstruksikan Kabid Penyelenggaraan E-
Government Dinas Kominfo untuk menetapkan Retribusi Pengawasan dan Pengendalian Menara
Telekomunikasi sebesarRp11.388.157,03 dan menagih Retribusi Pengawasan dan
Pengendalian Menara Telekomunikasi sebesar
Rp255.431.523,34.

  1. Surat Bupati kepada Kepala Dinas Kominfo
    yang berisi perintah untuk meningkatkan
    pengawasan atas pengelolaan Retribusi
    Pengawasan dan Pengendalian Menara
    Telekomunikasi dan menginstruksikan Kabid
    Penyelenggaraan E-Government Dinas
    Kominfo untuk menetapkan Retribusi
    Pengawasan dan Pengendalian Menara
    Telekomunikasi sebesar Rp11.388.157,03
    dan menagih Retribusi Pengawasan dan
    Pengendalian Menara Telekomunikasi sebesar Rp255.431.523,34.
  1. Surat Kepala Dinas Kominfo kepada Kabid
    Penyelenggaraan E-Government Dinas
    Kominfo yang berisi instruksi untuk
    menetapkan Retribusi Pengawasan dan
    Pengendalian Menara Telekomunikasi
    sebesar Rp11.388.157,03 dan menagih
    Retribusi Pengawasan dan Pengendalian
    Menara Telekomunikasi sebesar
    Rp255.431.523,34;
  2. SKRD Retribusi Pengawasan dan
    Pengendalian Menara Telekomunikasi dengan
    jumlah total sebesar Rp11.388.157,03;
  3. Bukti Setor (STS) Retribusi Pengawasan dan
    Pengendalian Menara Telekomunikasi
    sebesar Rp255.431.523,34 dan
    Rp11.388.157,03 yang sudah diverifikasi
    kebenarannya oleh inspektorat.

c. Kepala Dinas PUPR menginstruksikan Kabid Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi
sebagai Ketua Sekretariat PBG berkoordinasi dengan Dinas PMPTSP untuk melakukan
Bupati Muara Enim akan memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk menginstruksikan
Kabid Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi sebagai Ketua Sekretariat PBG berkoordinasi

  1. Surat Bupati kepada Kepala Dinas PUPR yang
    berisi perintah untuk menginstruksikan Kabid
    Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi sebagai
    Ketua Sekretariat PBG agar berkoordinasi
    dengan Dinas PMPTSP untuk melakukan (Red)*

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here