Purwakarta . Mediacakrabuana.id

Gabungan KLHK berhasil sita Puluhan dam truk dan 5 unit EXCAVATOR diamankan dari lokasi galian C ilegal di Citapen dan Gunung putri Kec. Sukatani Kab. Purwakarta, Jawa Barat.

Hasil pemantauan awak media dilokasitempat penahanan kenderaan dan alat berat sudah tidak terlihat lagi 23 unit mobil damtruk dan 5 Alat Berat . Menghilang dari lokasi tempat penahan KLHK. sehingga banyak menimbulkan pertanyaan. Buah bibir masyarakat .

Terkait jutaan kubik tanah yg digali dan di perjuwal belikan harus di usut tuntas dan segera di persidangan agar Haltersebut tidak berlarut larut .dikernakan sejak penyitaan 23 unit damtruk dan 5 excavator sudah berjalan waktu nyaris 1 Tahun Lebih lamanya. Yang jelas tanah hasil curian ersebut di juwal ke PT. WK.

Pasalnya tanah yg di gali tidak memiliki surat hak kepemilikan atas tanah. Sekalipun ada surat HGU sudah mati dan tidak dapat di perpanjang. Haltersebut dapat di katakan pencurian matrial tanah merah dan perusak lingkungkungan sudah wajar jika Tim Gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel Tiga lokasi galian C di wilayah Desa Sukajaya Desa Sukamaju dan Desa Sukatani.Kec.Sukatani Kabupaten Purwakarta, Jabar, karena diduga tak berizin serta merusak lingkungan dan infrastruktur.

“Operasi penindakan ini bermula dari pengaduan masyarakat,” Tegas Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dalam siaran pers yang diterima di Purwakarta, Tiga lokasi galian C itu berada di Kampung Cilampahan seluas 18,7 hektare dan lahan seluas 13,7 hektare di Kampung Citapen Desa Sukajaya, 17 Hektar Desa Sukatani Kecamatan Sukatani, Kab Purwakarta, Jawa Barat. Di dua lokasi tim gabungan KLHK juga mengamankan dua orang penanggung jawab lapangan, masing-masing berinisial DS (46) dan MY (35), keduanya merupakan warga Purwakarta.

Petugas juga menyita lima unit excavator dan 23 unit dump truk sebagai barang bukti.
Ia menyampaikan, pelaku akan dikenakan pidana yaitu pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Menurut Sustyo, aktivitas galian C itu menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan kehidupan masyarakat setempat. Menindaklanjuti pengaduan masyarakat, Tim Ditjen Gakkum KLHK segera berkoordinasi dengan Brimob Polri, dan Sub Denpom Purwakarta, untuk melakukan penindakan. Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, mengatakan bahwa KLHK tidak akan berhenti menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup, termasuk kejahatan tambang ilegal yang menimbulkan kerusakan lingkungan. “Penindakan ini harus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan lainnya. Kita tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan tambang ilegal,” tuturnya. Ironisnya Gunung BCA dan Gunung sembung yg terletak di 2 Desa Malang Nengah dan Desa Sukajaya kec Sukatani Purwakarta sudah berjalan puluhan tahun belum disentuh oleh pihak KLHK .hal tersebut menjadi pertanyaan di kalangan Rakyat Purwakarta di duga keras sudah menjadi ajang ATM Bertaring tajam. (Red)*

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here