4 ORANG GEROMBOLAN RAMPOK PEMDA MUSI BANYUASIN DILIBAS KAJATI SUMSEL

0
393 views

Musi Banyuasin Sumsel: Mediacakrabuana.id

Kerugian Capai Rp 1,4 Miliar, Kejari Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas Perkim Muba Reporter: Boim|Editor: Dodi |Rabu 21-06-2023,21:43 WIB Kerugian Capai Rp 1,4 Miliar, Kejari Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas Perkim Muba
Usai diperiksa, Kejati menetapkan 4 tersangka dugaan kasus korupsi di Dinas Perkim Muba–

HARIANMUBA.COM, – Kerugian Capai Rp 1,4 Miliar, Kejari Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas Perkim Muba.

Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan Korupsi di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Musi Banyuasin (Muba) Rabu 21 Juni 2023 sekitar 21.30 WIB.

Penetapan tersangka ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin selama dua jam langsung dilakukan penetapan sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Muba, Romi Rozali SH MM, melalui Kasi Intel Muba, Rizki Ramdhani SH, mengatakan pada hari ini Tim Penyidik telah melakukan Penetapan Tersangka terhadap 4 orang Berinisal R selaku PA

“Kemudian N selaku PPK, F selaku penyedia dan terakhir inisal I selaku pelaksana lapangan,” jelasnya Rizki dalam Press Rilis malam ini.

Keempat orang tersebut Pelaku Rampok melakukan anggaran belanja sehingga terjerat kasus tindak pidana korupsi atas pengerjaan pembangunan instalasi pengolahan air bersih dengan kapasitas 30 liter per detik beserta jaringan.

Dimana proyek tersebut berada di Desa Langkap Kecamatan Babat Supat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran tahun 2021.

“Setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-485/L.6.16/Fd.1/05/2023 tanggal 08 Mei 2023 akhirnya keempat orang ini ditetapkan tersangka,” jelasnya. ( Redaksi)*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini