Kota Palembang, Mediacakrabuana.id
Penatausahaan Belanja Perjalanan Dinas Tidak Memadai dan Pertanggungjawaban
Perjalanan Dinas Tidak Sesuai Ketentuan pada 21 SKPD Sebesar Rp888.060.511,00
Pemerintah Kota Palembang pada Tahun 2022 merealisasikan Belanja Barang dan
Jasa sebesar Rp1.392.746.232.298,04 atau 91,59% dari anggaran sebesar
Rp1.520.714.343.837,00. Realisasi tersebut diantaranya digunakan untuk Belanja Perjalanan
Dinas sebesar Rp110.879.062.860,00 atau 7,96% dari realisasi Belanja Barang dan Jasa.
Mekanisme pelaksanaan perjalanan dinas diatur dengan Perwako Palembang Nomor
72 Tahun 2022 tentang Pedoman Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota
Palembang dan standar biaya perjalanan dinas diatur dalam Keputusan Wali Kota Nomor
284/KPTS/BPKAD/2022 Tanggal 01 Agustus 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Wali
Kota Nomor 306/KPTS/BPKAD/2021 tentang Standar Harga Satuan Biaya di Lingkungan
Pemerintah Kota Palembang Tahun 2022.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan
dinas pada seluruh SKPD, konfirmasi maskapai penerbangan, konfirmasi hotel, klarifikasi
kepada pelaksana perjalanan dinas, dan wawancara dengan PA/KPA, PPK, PPTK, dan
Bendahara Pengeluaran diketahui permasalahan-permasalahan sebagai berikut.
a. Penatausahaan Belanja Perjalanan Dinas Belum Memadai
Hasil pemeriksaan atas penatausahaan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas
serta wawancara dengan PPK, PPTK, dan Bendahara Pengeluaran menunjukkan hal-hal
sebagai berikut:
1) Bukti perjalanan dinas pada 19 SKPD dipertanggungjawabkan melebihi lima hari
kerja yang berkisar antara 7 s.d. 30 hari kerja. Kondisi tersebut karena
keterlambatan penyampaian bukti pertanggungjawaban dari pelaksana perjalanan
dinas;
2) Pertanggungjawaban perjalanan dinas pada Dinas Pariwisata dan Sekretariat
DPRD yang dipecah antara uang harian, uang hotel, dan transportasi. Pembayaran
komponen uang perjalanan dinas tersebut dilakukan secara bertahap melalui
pengajuan GU yang berbeda. Pertanggungjawaban yang dipecah tersebut
meningkatkan risiko terjadinya pembayaran ganda atas pertanggungjawaban
belanja perjalanan dinas;
3) Terdapat 29 SKPD yang tidak melakukan verifikasi atas kelengkapan bukti,
keabsahan, dan perhitungan akurasi angka;
4) Terdapat 15 SKPD yang tidak memiliki register penerbitan Surat Perjalanan Dinas
(SPD) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Dengan tidak adanya register
tersebut, Kepala SKPD, PPK, dan Bendahara Pengeluaran tidak dapat mengawasi
dan mengendalikan pelaksanaan dan pembayaran perjalanan dinas;
5) Terdapat Ketentuan Pelaksanaan Perjalanan Dinas yang belum diatur dalam
Keputusan Wali Kota tentang Standar Harga Satuan Biaya antara lain Standar
biaya perjalanan dinas untuk pasangan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yang
mendampingi perjalanan dinas, Staf Khusus, dan ajudan. Pengaturan untuk pihak
di atas dibutuhkan mengingat aktivitas para pihak yang bersangkutan mendampingi
kegiatan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah diantaranya fasilitas transportasi
dan penginapan.
Rincian SKPD yang penatausahaan belanja perjalanan dinasnya belum memadai
disajikan pada Lampiran 9.a. ….
b. Belanja Perjalanan Dinas Dipertanggungjawabkan Tidak Sesuai dengan
Ketentuan Sebesar Rp888.060.511,00
Pemeriksaan secara uji petik terhadap bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas pada
21 SKPD menunjukkan bahwa pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas tidak
sesuai ketentuan sebesar Rp888.060.511,00 dengan uraian sebagai berikut.
1) Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas melebihi Standar Biaya
Pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada 13
SKPD menunjukkan bahwa biaya perjalanan dinas dibayar melebihi Standar Harga
Satuan Biaya sebesar Rp56.205.502,00 dengan rincian pada tabel berikut.
( Redaksi)*