TANGKAP SENDIKAT KORUPTOR DI LINGKUNGAN PEMDA MUSI BANYUASIN SUMSEL .

0
468 views

Musi Banyuasin, Mediacakrabuana.id

Pemberantasan korupsi di Sumsel sudah bayak yang di tidak, namun tidak menjadikan Para gerombolan pejabat jera Pasalnya di Kabupaten. Banyuasin. Sudah ada pejabat teras yang. Masup penjara ironisnya Masi banyak pegawai yang. Melanggar ketentuan hukum pasalnya .

BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2022 dengan pokok-pokok temuan sebagai
berikut.

  1. Proses Evaluasi Lelang Dilaksanakan Tidak Berpedoman pada Dokumen Pemilihan
    dan Terindikasi Terdapat Persaingan Tidak Sehat;
  2. Pembayaran atas Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Melebihi Standar yang
    Ditetapkan Sebesar Rp362.193.000,00;
  3. Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Tiga Paket Pengadaan Barang dan Jasa Sebesar
    Rp477.504.500,00 Tidak Sesuai Ketentuan;
  4. Bukti Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada Enam SKPD Sebesar
    Rp506.259.599,00 Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya;
  5. Pelaksanaan Dua Paket Belanja Natura dan Pakan Natura di Sekretariat Daerah Tidak
    Sesuai Kontrak dan Indikasi Pinjam Perusahaan;
  6. Kekurangan Volume Sebesar Rp1.645.637.667,42 pada 26 Paket Pekerjaan
    Pembangunan Gedung dan Bangunan;
  7. Kekurangan Volume Sebesar Rp26.868.950.154,59 pada 129 Paket Pekerjaan
    Pembangunan Jalan, Jaringan dan Irigasi pada Empat SKPD.

Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Musi
Banyuasin, antara lain agar.

  1. Memerintahkan Sekretaris Daerah untuk melakukan penyegaran dan pembinaan
    terhadap Pokja Pemilihan di Kabupaten Musi Banyuasin;
  2. Memerintahkan Kepala SKPD terkait selaku Pengguna Anggaran untuk memproses
    kelebihan pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan sebesar Rp47.442.500,00
    sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke kas daerah;
  3. Memerintahkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
    selaku Pengguna Anggaran untuk memedomani ketentuan pengadaan barang dan jasa,
    serta memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp53.650.000,00 sesuai ketentuan
    peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke kas daerah;
  4. Memerintahkan Kepala SKPD terkait selaku Pengguna Anggaran untuk memproses
    kelebihan pembayaran sebesar Rp444.134.599,00 sesuai ketentuan peraturan
    perundang-undangan dan menyetorkannya ke kas daerah;
  5. Memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran untuk menginstruksikan
    PPK untuk memedomani ketentuan pengadaan barang dan jasa, serta lebih cermat
    mengawasi pelaksanaan pekerjaan dan memeriksa hasil pekerjaan yang dilaksanakan;
  6. Memerintahkan Kepala SKPD terkait selaku Pengguna Anggaran untuk memproses
    kelebihan pembayaran sebesar Rp1.513.065.273,45 sesuai ketentuan peraturan
    perundang-undangan dan menyetorkannya ke kas daerah;
  7. Memerintahkan Kepala SKPD terkait selaku Pengguna Anggaran untuk memproses
    kelebihan pembayaran sebesar Rp25.664.641.940,20 sesuai ketentuan peraturan
    perundang-undangan dan menyetorkannya ke kas daerah.
    Kelemahan dan rekomendasi perbaikan secara rinci dapat dilihat pada laporan ini. ( Redaksi)*