Musi Banyuasin, Mediacakrabuana.id
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin pada tahun 2022 telah menganggarkan Belanja
Daerah sebesar Rp3.556.246.375.776,00 dan telah merealisasi sebesar Rp3.259.813.882.099,83. Dari Belanja Daerah tersebut, terdapat beberapa
permasalahan sebagai berikut.
- Klasifikasi Penganggaran Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal pada
12 SKPD Tidak Tepat
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2022 telah merealisasikan
Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal masing-masing sebesar
Rp1.134.253.894.449,36 dan Rp619.786.347.959,97.
Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten
Musi Banyuasin Tahun 2021 dengan Nomor 06.B/LHP/XVIII.PLG/03/ 2022 tanggal
10 Maret 2022 mengungkapkan temuan terkait kesalahan klasifikasi penganggaran
Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal, dengan rekomendasi memerintahkan
Kepala SKPD terkait untuk mengevaluasi klasifikasi penganggaran Belanja Barang
dan Jasa serta Belanja Modal dan merinci detail kegiatan dalam RKA OPD masing-
masing sesuai ketentuan.
Hasil pemeriksaan terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD),
kontrak Pengadaan Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal, dokumen
pertanggungjawaban, dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tahun 2022
menunjukkan masih terdapat kondisi yang sama. Nilai kesalahan penganggaran
Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp6.590.802.851,00 dan Belanja Modal sebesar
Rp3.357.238.880,00, dengan uraian sebagai berikut.
1) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman menganggarkan dan merealisasikan
Belanja Barang dan Jasa untuk kegiatan yang bersifat menambah nilai aset
sebesar Rp5.449.208.000,00. Dilain pihak, Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman juga menganggarkan dan merealisasikan Belanja Modal untuk
kegiatan yang sifatnya tidak menambah nilai aset dan dimaksudkan untuk
diserahkan atau dijual kepada masyarakat sebesar Rp2.348.351.000,00. Rincian
kesalahan penganggaran yang terjadi sebagai berikut.
Tabel 1.1 Salah Penganggaran Dinas Perumahan dan Kawasan”.
( Redaksi)*















