Jakarta, Mediacakrabuana.id
Saya menganalisa secara mendalam lagi terkait Hukum pilsafat memiliki fungsi sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan, sebagai sarana pembangunan, sebagai sarana penegakan keadilan, dan sebagai sarana pendidikan masyarakat. Sedangkan tujuan hukum itu adalah untuk mewujudkan keadilan, mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil, dan alat untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan individu dengan kepentingan masyarakat (balance of interest).
Dalam hal penegakan keadilan pemerintah, KPK, Kapolri, Kejaksaan Mahkama Agung dan unsur Advokat di Indonesia belum sportif Penegakan hukum, karena masih banyak pelanggaran di wilayah Kalimantan, Bengkuluh jakarta sulawesi dan daerah lain, dimana pelanggaran adalah merusak lingkungan, hal ini terjadi lebih disebabkan karena penegak hukum di indonesia,masih tumpang tindih, atau pilih yang memberikan imbalan
Kurang optimalnya penegak hukum di Indonesia, karena masih diatur oleh penguasa politik dalam hal pemerintah.
Oleh karena itu, warga yang kurang mampu, supaya tidak berharap akan ada keadilan di indonesia.
Terkai adanya pertanyaan mengapa Negara menghukum?
(Red)*















