Medan Labuhan, Mediacakrabuana.id
Sebuah bangunan penimbunan tempat penyimpanan Truck Container milik mata sipit berinisial (A) di Jalan KL Yos Sudarso Lingkungan IV, Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan masih terus melaksanakan aktivitasnya. Hal itu diketahui dilapangan, tampak banyak gundukkan tanah dilokasi bangunan tempat penyimpanan Truck Container, Senin (8/5/23)
Meskipun telah diberitakan sebelumnya, namun pemilik bangunan liar tanpa SIMB ini anteng anteng saja, sepertinya tanpa ada masalah meskipun bangunan miliknya berdiri tanpa SIMB. Terkesan pemilik bangunan berinisial (A) ini tidak takut akan tindakan tegas dari jajaran Pemko Medan khususnya petugas Satpol PP kota Medan
Selain itu, bahwa pihak Kecamatan Medan Labuhan sebelumnya telah mengimbau kepada pemilik bangunan tersebut agar perizinannya segera diurus, namun diabaikan. Hal ini dilakukannya hanya untuk menghindari Peraturan Daerah (Perda) kota Medan nomor 3 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan Perda Kota Medan nomor 5 tahun 2012, tentang retribusi izin mendirikan bangunan (IMB).Otomatis hal ini Pemerintah Kota (Pemko) Medan dapat mengalami kerugian hingga ratusan juta
Menurut keterangan yang dikutip dari pemberitaan media online ini pada episode Rabu (03/5/23) lalu melalui pihak Trantib Kecamatan Medan Labuhan, Iwan, Meskipun hal ini sudah dihimbau melalui surat Camat Medan Labuhan, melalui Sekcam, Farandhy E Siregar, S.STP, MSI, pada tanggal 24 Januari 2023 kepada pengusaha pemilik bangunan tempat penyimpanan Truck Container berinisial (A) tentang perizinannya, namun tidak ditanggapi malah aktivitas penimbunan masih terus berjalan.

“Sebelumnya kita sudah pernah memberikan himbauan lewat surat yang kita layangkan tentang surat izin mendirikan bangunan (SIMB) tersebut kepada pihak pemilik bangunan berinisial (A).Yang mana pantauan team Trantib Kecamatan Medan Labuhan dilapangan, bahwa penimbunan tempat penyimpanan Truck Container tersebut memang tidak memiliki izin
Antara lain, Seperti Surat izin Mendirikan Bangunan (SIMB), Surat izin tidak keberatan warga, Surat keterangan situasi bangunan (SKB), Photo Copy surat tanah dan photo copy PBB serta KTP, “sebutnya
“Lantara tidak ditanggapi, kemudian kita melayangkan surat ke dinas Perkim Kota Medan, terkait tidak adanya surat izin mendirikan bangunan (SIMB) penimbunan bangunan tempat penyimpanan Truck Container tersebut
“Karena dalam hal ini, kita hanya bisa menghimbau saja agar SIMB segera diurus, sebab kita tidak punya wewenang untuk melakukan pembongkaran bangunan tempat penyimpanan Truck Container tersebut,”ucap Iwan
Lanjut Iwan mengatakan,”bahwa sebelumnya pihak Perkim dan Sat Pol PP Kota Medan pernah turun melakukan investigasi ke lokasi penimbunan bangunan tempat penyimpanan Truck Container tersebut.Namun hingga saat ini pihak pemilik bangunan berinisial (A) belum juga ada niat untuk mengurus surat izin bangunan (SIMB) tersebut.Aktivitas penimbunan bangunan terus dilakukan meski tanpa ada izin. Jika ditanya, masih tahap pengurusan, “katanya

Berdasarkan Perwal Kota Medan nomor 44 tahun 2018, tentang perubahan kedua atas peraturan Walikota Medan nomor 83 tahun 2017, tentang petunjuk teknis pelaksana Perda Kota Medan nomor 5 tahun 2012, tentang retribusi izin mendirikan bangunan (IMB)
Serta Peraturan UU nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan dan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2005, tentang pelaksanaan Undang Undang Bangunan (UUBG), Undang Undang nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang dan Undang Undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan tata ruang
Atas hal tersebut, untuk itu diminta kepada Satpol PP Kota Medan agar menindak tegas penimbunan bangunan tempat penyimpanan Truck Container dan membongkar bangunan liar tanpa IMB tersebut.(tim)















