Kabupaten Bekasi-Mediacakrabuana. Id

Ditengah ramainya sorotan masyarakat terkait Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi yang tak kunjung juga mendapatkan kepastian.Jumat (10/03/2023).

Kali ini kembali dugaan temuan bahwa PJ.Bupati Dani Ramdan melakukan Pelanggaran serta disinyalir membajak Surat keputusan pengangkatan dengan Nomor Surat:100.2.2.6/864/SJ yang di keluarkan di jakarta pada tanggal 13 Februari 2023.

Surat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (KEMENDAGRI) Menegaskan Bahwa Pejabat yang telah Menyelesaikan Proses Seleksi Terbuka di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi Harus Segera Dilantik,Surat tersebut juga adalah sebagai jawaban atas surat permohonan Persetujuan tertulis atas Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama hasil seleksi terbuka dengan nomor surat :206/KPG.07/BKD.

Sehingga kuat dugaan surat keputusan kemendagri di bajak Oleh PJ.Bupati Dani Ramdan Sehingga Tidak kunjung ada Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bekasi.

Sejak lama kekosongan pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Bekasi berlangsung hal tersebut diduga kuat menjadikan lamban nya pergerakan roda pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Bekasi……Bersambung ke Edisi Berikutnya

(*)/Redakasi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here