Lahat, Mediacakrabuana.id

Paska Pemberitaan Pengecaman Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia dibeberapa Media menyangkut Kekerasan Oknum Guru SD N 03 Kota Baru Sri Haslinda selaku Wali Kelas 4A terhadap siswa yang bernama Muhamad Rizki Pratama yang mengakibatkan Pecah Bibir Atas hingga berdarah dan benjol bagian Kepala pada hari senin tanggal 20-02-2023 lalu.

Dengan mengantisipasi cepat tanggap setelah Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan telah melakukan Penyidikan dengan menurunkan Tim PPA kelapangan guna mengumpulkan data dan keterangan ,Reskrim juga menyebutkan jika memang terbukti bersalah atas ulah Oknum Guru tersebut maka akan dikenakan Pasal 80 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman tiga (3) tahun enam (6) bulan dan apabila terpenuhi unsur pasalnya terdapat dua alat bukti kita proses hukum,” tegasnya”.
Maka pihak sekolah langsung bertindak cepat memanggil wali murid guna melakukan perdamaian 22-02-2023.

Herlina ibu dari Muhamad Rizki Pratama saat dikomfirmasi dirumah salah satu kerabatnya Aslimin alamat Kelurahan Kota Baru 22-02-2023 HERLINA mengatakan, tadi disekolahan kami sudah melakukan perdamaian ,ibu Sri memohon sambil menangis meminta maaf dan belum ada surat perdamaian karena Kepala Sekolah besok hari kamis 23-02-2023 baru pulang dari Bandung,dan kami diberi uang sebesar Rp.50.000,. (Lima puluh ribu) maaf ngomong duit RP.50.000,.(lima puluh ribu) itu tidak minta saja,kalau saya tidak usah saja uang tersebut, untuk pengobatan.kami minta tolong dengan dia jangan diulang lagi,”katanya”.

HERI AS Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWO I) Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan/ Kabiro Media RajawaliNews.online Group saat diminta tanggapan disekretariat DPD IWO Indonesia Kabupaten Lahat jalan Peltu Toha No 007 LK 011 Desa Karang Anyar Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan 22-02-2023 mengatakan sangat disayangkan jika setelah melakukan perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan luka jika hanya dengan permohonan maaf serta pergantian dengan uang Rp.50.000,.(lima puluh ribu rupiah) proses hukum tidak berlanjut,dikarenakan dengan permohonan maaf serta bukti pergantian uang Rp.50.000,.(lima puluh ribu rupiah) pengobatan dan atau dengan surat perjanjian perdamaian jelas ini suatu bukti ini pengakuan bersalah,apakah mungkin pelaku penganiayaan kekerasan terhadap anak didik hanya dengan permohonan maaf dan uang Rp.50.000,.(lima puluh ribu) akan terjadi lagi,bahkan akan berulang dan dilakukan oleh pendidik yang lain.Saya berharap Pelaku ditindak tegas sesuai dengan Undang-Undang No 17 tahun 2016 pasal 80 ayat 1 tentang Perlindungan anak,” tegasnya”.

NITA YUPIKA
(TEAM PEMBURU KORUPTOR)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here