Makassar, Mediacakrabuna.id
Mandul, itulah fakta yang dilontarkan akibat dari surat SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyedikan) LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) Kuasa hukum Ishak Hamzah yang sampai berita ini diturunkan belum mendapat tanggapan tertulis dari Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto, sebagaimana tertuang dalam surat LKBH Makassar nomor : 23/B/XII/LKBH Makassar/2022 perihal SP3 atas Laporan Polisi LP/790/XII/2021/Polda Sulsel/RESTABES Makassar, tanggal 17/12/2021 pelapor Hj Wafiah Syahrir.
“Mandul ini Kapolrestabes Makassar, surat saya permintaan SP3 tidak pernah dijawab, sudah sebulan tanpa kejelasan atas kasus saya ini sangat tidak presisi, terbuka dan transparan, malah pakai Pasal Siluman pasal 263 ayat 2,” tutur Ishak Hamzah di Polrestabes Makassar didampingi kuasa hukumnya dari LKBH Makassar, Rabu, 8/2/2023.
Sebelum di ambil keterangannya Ishak Hamzah sempat melakukan keberatan dalam pemanggilannya ini, Ishak Hamzah mengatakan bahwa terkait pemanggilan saya disini itu bukan pasal siluman terkait pasal 263 ayat 2 melainkan hanya Pasal 167.
Ishak Hamzah mengatakan dihadapan penyidik tahban Aipda Edwinto bahwa seharusnya yang mendapatkan pasal 263 ayat 2 ini bukan saya melainkan H. BEDDU alias H Abd Rahmat Karena H Beddu lah yang melakukan semua perbuatan itu.
Memenuhi panggilan surat dari unit tahbang Polrestabes Makassar pada Rabu 08 Februari 2023 sekitar pukul 11:20 WITA dimana terlapor Ishak hamzah sebagai saksi dalam pasal 263 ayat 2 serta pasal 167, dalam pemanggilan ini sempat diwarnai dengan adu agurmen.
Dimana dalam adu argumen berlangsung tak berapa lama Kanit Tahbang Polrestabes Makassar MUH.RIVAI SH, melontarkan bahasa terkait BAP keberatan Pasal 263 ayat (2). Lalu Rivai mengatakan di dalam BAP ada keterangan tambahan, disitulah Ishak Hamzah menjabarkan segala keberatan anda yang tidak sesuai dengan fakta yang anda kemukakan.
Adapun pemanggilan Ishak Hamzah ini sebagai terlapor dalam pasal 167 dan 263 ayat 2 adapun dalam memenuhi panggilan ini Ishak Hamzah didampingi kuasa hukumnya serta para tim gabungan media online.
Pendamping hukum dari Ishak Hamzah, Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, melontarkan argumen. “Bahwa berdasarkan SP3D Kabag Wassidik Polda Sulsel hanya Pasal 167 yakni penyerobotan lahan bukan ditujukan pasal 263 ayat 2 yakni pemalsuan surat dokumen.”
“SP3D Kabag Wassidik Polda Sulsel seperti itu, ditambah Rincik yang digunakan palsu memang sudah palsu karena dibuat oleh H.Beddu,” tambah Muhammad Sirul Haq, selaku direktur LKBH Makassar di ruang Penyidik Tahbang Polrestabes Makassar, Rabu, 8/2/2023.
Lebih lanjut Muhammad Sirul Haq Mengatakan bahwa terkait legal standing pelapor Hj wafiah Syahril yakni sertifikat belum pernah difaktakan kedudukannya di lokas oleh pihak penyidik tahban Polrestabes makassari, Didalam pengembalian batas dan pengecekan Warkah tanah.
Adapun di tempat yang sama Muhammad Sirul Haq menambahkan bahwa Kapolrestabes Makassar juga belum menjawab surat yang kami layangkan dalam perkara ini, “Ada apa,” Jelas Muhammad Sirul Haq.
Ditambahkan shirul Haq kepada beberapa awak media online di kantor Polrestabes Makassar mengatakan dimana hingga sampai hari ini surat kami belum ada jawaban, “Inikah yang dinamakan PRESISI,” pungkasnya.
Terakhir, Ishak Hamzah didampingi LKBH Makassar tetap mengharapkan perkara laporan polisi ini agar ditutup saja dengan keluarnya SP3 karena penuh dugaan rekayasa. ( Redaksi)*