Purwakarta.Mediacakrabuna.id
SK Bupati Purwakarta Soal Pemberian Ijin Lokasi Diminta Dibatalkan, Ketua Umum WRC PAN-RI Surati Bupati Purwakarta Terkait Hak Warga Desa Cilangkap
SK Bupati Purwakarta Soal Pemberian Ijin Lokasi Diminta Dibatalkan, Ketua Umum WRC PAN-RI Surati Bupati Purwakarta Terkait Hak Warga Desa Cilangkap
SK Bupati Purwakarta Soal Pemberian Ijin Lokasi Diminta Dibatalkan, Ketua Umum WRC PAN-RI Surati Bupati Purwakarta Terkait Hak Warga Desa Cilangkap
Purwakarta, – Dewan Pimpinan Pusat Watch Relation Of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (DPP WRC PAN-RI) mendapat pengaduan dari warga masyarakat Kampung Cisalak RT. 016/006 dan Kampung Conggeang RT. 013/005 Desa Cilangkap, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, terkait adanya dugaan tindakan sepihak dari PT Lifelon Jaya Makmur (PT LJM) yang beralamat di Kabupaten Bogor kepada warga yang tinggal di dua kampung tersebut.
Menurut Ketua Umum DPP WRC PAN-RI, Arie Chandra Aziz, SH, MH, berdasarkan pengaduan warga kepada lembaga yang dipimpinnya, ada beberapa warga masyarakat Kampung Cisalak Rt. 016/006 dan Kampung Conggeang Rt. 013/005 Desa Cilangkap yang dilaporkan oleh PT Lifelon Jaya Makmur kepada aparat kepolisian Polres Purwakarta dengan tuduhan warga telah melakukan penyerobotan tanah dan atau memaksa masuk ke dalam rumah ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain. Padahal, berdasarkan riwayat tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Purwakarta, tanah yang diduga telah diklaim secara sepihak menjadi milik PT LJM tersebut merupakan tanah Ex Hak Ertifacht Pasir Carolina alias Tanah Negara.
Diketahui, kata Arie Chandra, klaim secara sepihak yang dilakukan PT Lifelon Jaya Makmur ini karena perusahaan yang memproduksi pipa paralon merk PVC tersebut telah mengantongi ijin lokasi yang dikeluarkan oleh Bupati Purwakarta melalui Surat Keputusan Bupati Purwakarta Nomor 503/Kep.505-BPMPTSP/2011. Namun, jauh sebelum terbitnya SK Bupati Purwakarta itu, warga sudah menempati tanah tersebut secara turun temurun dari para orang tuanya terdahulu yang sudah menempati tanah tersebut selama berpuluh-puluh tahun lamanya.
Hal itu dibuktikan dengan adanya KTP yang dimiliki warga di dua kampung tersebut. Selain itu, warga juga memiliki bukti-bukti kepemilikan lainnya selama menempati tanah tersebut. Diantaranya, beberapa Surat Keterangan Garapan Tanah yang dikeluarkan oleh pemerintahan Desa Cilangkap, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang diterbitkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Purwakarta dan beberapa Sertifikat Tanah yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Purwakarta.
(Redaksi)*