Pemkab Bekasi Diduga Kebocoran Dana Milyaran Rupiah.

0
252 views

Kabupaten Bekasi, Mediacakrabuana.id
BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap
ketentuan peraturan perundangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah
Kabupaten Bekasi Tahun 2021 dengan pokok-pokok temuan sebagai berikut:
a. Realisasi Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Tidak Mengacu pada Peraturan
Presiden Nomor 33 Tahun 2020 Sebesar Rp10.421.739.000,00;
b. Kekurangan Volume Fisik pada 32 Paket Pekerjaan Belanja Modal Gedung dan
Bangunan di Empat OPD Sebesar Rp4.649.360.697,03; dan
c. Penatausahaan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Belum Tertib sebesar Rp19.416.173.184,00.
Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Bekasi
antara lain agar menginstruksikan:
a. Sekretaris Daerah untuk menyesuaikan standar biaya masukan perjalanan dinas dalam
daerah yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati Bekasi dengan standar biaya yang
ditetapkan dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020;

Kepala OPD terkait untuk memerintahkan PPK masing-masing pekerjaan untuk
memproses kelebihan pembayaran atas kekurangan volume fisik pekerjaan sebesar
Rp4.649.360.697,03 sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah; dan
c. Kepala Bapenda untuk melakukan verifikasi dan validasi data piutang PBB-P2 secara
keseluruhan. Selanjutnya, memutakhirkan database SISMIOP berdasarkan hasil
verifikasi dan validasi (Red)*