Menjamurnya Gerombolan Koruptor Berjemaah Dilingkungan Pemkab Purwakarta Jawa barat Gorok Dana Kovid 19.

0
274 views

Purwakarta, Mediacakrabuana.id
Ali Sopyan DEVISI DPP WRC . Menyoroti ada kebocoran dana APBN / APBD. dierah Kovid 19 Haltersebut menjadi santapan para gerombolan pejabat bangsat . terbukti BPK.RI Perwakilan Jawa barat berhasil menemukan dengan kata lain , Pemborosan sebesar Rp1.132.000.000,00 untuk penerima bantuan yang telah
dari kementerian . Ironisnya pihak aparat penegak hukum belum mengendus atau mandul dalam mengungkap adanya Pemborosan dana Rp 1.132.000.000.00 Kovid 19. Menurut kaca mata Devisi DPP WRC ( ALI SOYAN ) Dana yg di katakan pemborosan itu cukup besar jika sudah mencapai milyaran rupiah . Haltersebut Harus di proses hukum . Tutur Ali Sopyan

Hal tersebut disebabkan:
Bupati belum menetapkan mekanisme pendataan penduduk miskin non DTKS;
Kepala Dinas Sosial P3A kurang optimal dalam melakukan
Pengawasan dan pengendalian terhadap validasi dan finalisasi data calon
penerima Bansos Covid-19;

Koordinasi dengan Disdukcapil dalam proses validasi data calon penerima
Bansos Covid-19; dan
Pengawasan dan pengendalian terhadap pertanggungjawaban Bansos Covid-19.

Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin pada
Dinas Sosial P3A kurang cermat dalam melakukan evaluasi atas hasil validasi dan
finalisasi data calon penerima Bansos;
Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah kurang cermat dalam melakukan
monitoring pertanggungjawaban Bansos Covid-19;

Camat terkait kurang cermat dalam monitoring dan evaluasi dalam rangka
pembinaan atas penggunaan dana Bansos untuk individu/masyarakat yang
terdampak Covid-19;
Kepala Desa/Lurah kurang cermat dalam:
pengajuan usulan nama penerima Bansos Covid-19; dan
2) menyusun pertanggungjawaban disertai dengan bukti-bukti yang lengkap dan sah
sebagai dasar dalam pengajuan dana Bansos.

Inspektur belum optimal dalam melakukan pemeriksaan atas penggunaan dana
Bansos.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Kepala
Dinsos P3A menyatakan sebagai berikut:
Pandemi covid 19 adalah kejadian luar biasa dan banyak orang miskin baru yang
berharap mendapat bantuan pemerintah;
Masyarakat telah mendengar informasi mengenai bantuan dari pemerintah pusat,

pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah sehingga mengajukan diri kepada
pengurus RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan dengan cara yang kurang baik; dan
Proses validasi terkendala oleh waktu yang cepat, sedangkan pemerintah berupaya
untuk segera mencairkan bantuan sebagai upaya untuk meredam situasi masyarakat
yang terdampak covid 19.

BPK merekomendasikan Bupati Purwakarta agar:
Menetapkan mekanisme pendataan penduduk miskin non DTKS;
Memerintahkan Kepala Dinas Sosial P3A untuk:
Lebih optimal dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap
validasi dan finalisasi data calon penerima Bansos Covid-19, dan
pertanggungjawaban Bansos;

Melakukan koordinasi dengan Disdukcapil dalam proses validasi data calon
penerima Bansos Covid-19; dan
Menginstruksikan Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial dan Penanganan
Fakir Miskin lebih cermat dalam melakukan evaluasi atas hasil validasi dan
finalisasi data calon penerima Bansos.

Memerintahkan Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah agar lebih cermat dalam
melakukan monitoring pertanggungjawaban Bansos Covid-19;
Memerintahkan Camat terkait agar lebih cermat dalam melakukan monitoring dan
evaluasi dalam rangka pembinaan atas penggunaan dana Bansos untuk
individu/masyarakat yang terdampak Covid-19;

Memerintahkan Kepala Desa/Lurah lebih cermat dalam:
Pengajuan usulan nama penerima Bansos Covid-19; dan
Menyusun pertanggungjawaban disertai dengan bukti-bukti yang lengkap dan sah
sebagai dasar dalam pengajuan dana Bansos.
Memerintahkan Inspektur melakukan pemeriksaan untuk memastikan ketepatan
penyaluran penggunaan Bansos Covid-19 dan melaporkannya kepada BPK.
Berdasarkan rencana aksi Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Bupati Purwakarta
akan menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut di atas ( Red )*