PURWAKARTA : MediaCakrabuana.id
ALI SOPYAN DEVISI DPP WRC Mengendus bau taksedap di lingkungan dinas kesehatan , Pasalnya Ali Sopyan DEVISI PENGAWASAN DAN PENINDAKAN DPP WRC ( WATCH RELATION OF CORRUTION ) .Mendesak Pihak Jajaran APH Kajati Jawa Barat Untuk Mengusut Tuntas tangkap gerombolan sedikat pejabat bangsat gorok Dana Rp 666..376 .200. hal tersebut terdapat LHP BPK RI.Perwakilan Jawa barat Menit Ali Sopyan dana sebesar Rp 666.376.200 Sangat besar bagi wong Cilik.
Ironisnya pihak dinas kesehatan tidak terma dengan ada kasus tersebut dipulikasikan bahkan ada rumor akan menuntut . Haltersebut ditanggapi Oleh Ali Sopyan ,seujung rambut tidak akan mundur untuk menghadapi pihak Dinkes Purwakarta . ALI SOPYAN DEVISI DPP WRC AKAN MEMBAWA KASUS INI KANTOR PUSAT UNTUK GELAR PERKARAN DAN TIDAK TERTUTUP KEMUNGKINAN BUKA LP DI POLDA JABAR. Tegas Ali Sopyan.
Pasalnya , Dinas Kesehatan Pemkab Purwakarta Rp 666.376.200.menyajikan Belanja Barang dan Jasa pada TA
2021 sebesar Rp746.409.752.174,00 atau 92,85% dari anggaran sebesar
Rp 803.866.932.738,
Realisasi tersebut diantaranya digunakan untuk membayar iuran
peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) yang ditanggung oleh pemerintah daerah yaitu bagi
Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU dan BP) yang didaftarkan
pemerintah daerah sebesar Rp39.078.615.600,00.
Peserta JKN PBPU dan BP yang didaftarkan oleh Pemkab Purwakarta ditetapkan
melalui Keputusan Bupati Purwakarta Nomor 440/Kep.644-Dinsos P3A/2020 tanggal 17
Desember 2020 tentang Penetapan Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi
Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang Didaftarkan oleh Pemerintah
Kabupaten Purwakarta dengan jumlah peserta sebanyak 95.579 orang pada 17 kecamatan
di wilayah Kabupaten Purwakarta. Atas pendaftaran peserta JKN PBPU dan BP tersebut,

Pemkab Purwakarta membuat perjanjian kerja sama dengan BPJS yang dituangkan dalam
Perjanjian Kerja Sama Nomor 180/16/Dinkes/2020 dan Nomor 550/KTR/V-03/1220
tentang Kepesertaan Program JKN bagi PBPU dan BP yang didaftarkan oleh Pemerintah .
Kabupaten Purwakarta tanggal 23 Desember 2020. Perjanjian tersebut mengatur 22 Pasal
terkait hak dan kewajiban para pihak, diantaranya:
a. Jumlah peserta yang didaftarkan adalah sebanyak 95.579 orang dan dapat berubah
setiap bulannya sesuai dengan mutasi penambahan/pengurangan peserta yang
diusulkan setiap bulan;
Mutasi peserta PBPU dan BP ditentukan sebagai berikut.
Penambahan peserta dari PBPU dan BP Kelas III (mandiri) dan/atau tambahan
anggota keluarga meliputi suami/isteri/bayi baru lahir/anak angkat/tiri; Pengurangan peserta karena meninggal dunia, pindah tempat tinggal dan/atau
pindah jenis kepesertaan. Rekonsiliasi dilaksanakan pada bulan terakhir masa perjanjian kerjasama yang dimulai
pada 1 Januari 2021 dan berakhir 31 Desember 2021;
Besaran iuran mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yaitu sebesar
Rp42.000,00 dengan rincian: Sebesar Rp35.000,00 per orang per bulan dibayar oleh pemerintah daerah;
2) Sebesar Rp2.800 per orang per bulan dibayar oleh pemerintah daerah sebagai
bantuan iuran;
Sebesar Rp4.200 per orang per bulan dibayar oleh pemerintah pusat sebagai
bantuan iuran. Periode pembayaran dilakukan setiap triwulan yang dibayarkan dimuka; Terhadap kelebihan pembayaran iuran yang dibayarkan pemerintah daerah ditentukan
sebagai berikut.
Apabila kelebihan pembayaran diketahui dalam jangka waktu perjanjian, maka
kelebihan dikompensasikan dengan iuran bulan/tahapan berikutnya;
Apabila kelebihan pembayaran diketahui setelah perjanjian berakhir, maka
kelebihan dikembalikan.
Pengelolaan kegiatan Pengelolaan Jaminan Kesehatan dilaksanakan oleh Bidang
Pelayanan Kesehatan,
Dinas Kesehatan mulai dari penyiapan daftar calon peserta yang
akan didaftarkan, penyiapan dokumen kelengkapan pembayaran iuran,

Imam Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Purwakarta Saat di konfirmasi melalui tpn What’sApp perihal di atas Kamis 29/12/22 mengatakan Dinkes tidak ada yang di tutup tutupin semua transparan dan tidak ada Uang kes yang mampir di denkes, semua sudah sistem baysestem dari BKAD Di kirim langsung ke BPJS, terkait pembayaran 600 juta sekian itu
Kami sudah di Audit sama BPK RI , uang ada untuk pembayaran berikut nya namanya asuransi berjalan terus. Kenapa bpjs tidak mau mengembalikan di kernakan BPJS secara nasional, yang memasukan data bukan saya tapi operator dari desa kalau meninggal di rumah sakit langsung masuk sistem dan saya bayak kegiatan, dan sy sudah di BAP di Polres, tapi bukan masalah ini, Tapi sekarang sudah kelir dan saya banyak kegiatan kemaren gempungan di sukasari disana tidak ada sinyal di parung banting saat di tanya di periksa di polres masalah apa itu masalah lain hanya kelrapikasi dan ini sy sudah di telpon dan saya jelas dia sudah paham, masalah ini sekarang sudah di kumpul kan dokumen dokumen nya asil Audit BPK jadi harus lengkap dan jelas jadi gk adil antara judul dan isi, saya ini bayak kegiatan persiapan air mancur, k3 dan tahun baru, seraya megatakan maka dari itu terjadi potensi kelebihan pembayaran uang tetap ada tercatat dan tersirat uang itu di BPJS punya kriteria ketentuan sendiri tidak di kembalikan tapi untuk pembayaran berikut nya nama asuransi berjalan setiap bulan tercatat dan datanya ada,silakan cik ke BPJS . Ucap imam
Reporter liputan: (Taslim)*