APH Diminta Periksa Perbup Nomor 210 Tahun 2019 sebesar Rp2.351.179.183,50 (Rp11.066.761.497,50- Rp8.715.582.314,00).Diduga Merugikan Keuangan Negara

0
353 views

APH Diminta Periksa Perbup Nomor 210 Tahun 2019 sebesar Rp2.351.179.183,50 (Rp11.066.761.497,50 –
Rp8.715.582.314,00).Diduga Merugikan Keuangan Negara

Purwakarta, Media Cakrabuana.id

  1. Penetapan Tarif Pajak Air Tanah Tidak Sesuai Ketentuan
    Pemerintah Kabupaten Purwakarta pada Tahun Anggaran (TA) 2020
    menganggarkan Pendapatan Pajak Air Tanah sebesar Rp3.100.000.000,00 dalam APBD
    Murni dan sebesar Rp6.200.000.000,00 dalam APBD Perubahan, dengan realisasi
    sebesar Rp7.915.096.356,00 atau sebesar 127,66%. Realisasi TA 2020 mengalami
    peningkatan sebesar 181,11% dari realisasi tahun sebelumnya sebesar
    Rp5.099.478.639,00.
    Air tanah adalah air yang terdapat didalam lapisan tanah atau batuan dibawah
    permukaan tanah. Pajak air tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pengusahaan
    air tanah. Pengelola Pajak Air Tanah adalah Bidang Pendapatan I Badan Pendapatan
    Daerah (Bapenda).
    Mekanisme pengelolaan Pajak Air Tanah pada Kabupaten
    Purwakarta adalah sebagai berikut:

a. Pemerintahan Kabupaten Purwakarta melaksanakan pengelolaan Pajak Air Tanah
sejak Tahun 2010, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten
Purwakarta Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah;

b. Semenjak UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang antara lain
mengatur pembagian urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral,
maka penetapan Nilai Perolehan Air (NPA) dalam daerah provinsi, sejak tanggal 1
Januari 2017, dilaksanakan oleh Provinsi Jawa Barat;

c. Pencatatan dan penghitungan NPA dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten
Purwakarta, sedangkan penetapannya oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pemerintah Kabupaten Purwakarta menyampaikan laporan pencatatan dan
perhitungan NPA kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi
Jawa Barat untuk ditetapkan besaran NPA tanah-nya;

d. Sebagai dasar pengenaan pajak, Pemerintah Kabupaten Purwakarta secara efektif
sejak tanggal 1 Januari 2020 menetapkan perubahan Harga Air Baku (HAB)
berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Purwakarta Nomor 210 Tahun 2019 tanggal
27 Desember 2019 tentang Tata Cara Perhitungan NPA Tanah; dan

e. Perbup tersebut menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 20 Tahun
2017 tentang Penetapan NPA Tanah yang menyebabkan perubahan HAB. HAB
Sumur Dalam Rp3.000,00 per meter3 dan HAB Sumur Dangkal Rp2.000,00 per
meter3
, yang merubah peraturan sebelumnya dimana HAB Sumur Dalam Rp500,00
per meter3 dan HAB Sumur Dangkal Rp400,00 per meter3
.Dengan adanya kenaikan HAB tersebut, sejak Tahun 2020 tarif Pajak Air Tanah
menjadi lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. Oleh karena itu, berdasarkan
Perbup Purwakarta Nomor 210 Tahun 2019, penerapan besaran tarif Pajak Air Tanah
dilakukan secara bertahap sebagai berikut.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Bidang Pendapatan I Bapenda,
penerapan besaran tarif Pajak Air Tanah untuk masa pajak Bulan Januari sampai dengan
Desember 2020 seluruhnya menggunakan perhitungan Tahap 1 sehingga Surat
Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Air Tanah yang diterbitkan menggunakan tarif 50%
dari jumlah ketetapan yang seharusnya. SKPD yang diterbitkan selama Tahun 2020
berjumlah 1.247 dengan total nilai sebesar Rp8.715.582.314,00, dengan rincian
perhitungan sebagai berikut ini
menerbitkan SKPD lebih kecil dari
Perbup Nomor 210 Tahun 2019 sebesar Rp2.351.179.183,50 (Rp11.066.761.497,50 –
Rp8.715.582.314,00). Berdasarkan keterangan Kepala Bidang Pendapatan I, SKPD
yang diterbitkan selama Tahun 2020 menggunakan tarif sebesar 50% dari jumlah
ketetapan merupakan kebijakan dari Bapenda dikarenakan masa pandemi Covid-19.
Kebijakan pengurangan perhitungan tarif tersebut tidak mempunyai dasar hukum
karena belum ada peraturan yang mengatur. Kebijakan yang ada hanya untuk
penghapusan denda atas Pajak Air Tanah dalam rangka memberikan stimulus atau
keringanan dikarenakan kejadian luar biasa Covid-19 yang menyebabkan Wajib Pajak
mengalami penurunan omset. Kebijakan tersebut diatur dalam Perbup Purwakarta
Nomor 211 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perbup Purwakarta Nomor 131 Tahun
2020 tentang Penetapan Pembayaran Pajak Terutang untuk Pajak Daerah (Red)*